Distributor LPG 3 Kg Tanpa Timbangan Terancam Sanksi: Upaya Pemerintah Lindungi Konsumen
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, mengambil langkah tegas untuk memastikan konsumen mendapatkan haknya dalam pembelian Liquified Petroleum Gas (LPG) 3 kilogram. Pemerintah berencana mewajibkan seluruh distributor LPG 3 kg, mulai dari pangkalan hingga pengecer, untuk memiliki timbangan yang akurat. Tindakan ini diambil sebagai respons atas keluhan masyarakat terkait bobot LPG yang seringkali tidak sesuai dengan takaran yang seharusnya.
Bahlil Lahadalia menegaskan bahwa sanksi akan diberlakukan bagi para distributor yang tidak mematuhi aturan ini. Langkah ini merupakan bagian dari upaya yang lebih besar untuk menertibkan distribusi LPG bersubsidi dan memastikan transparansi dalam penjualan. "Kita akan buatkan sanksinya," ujar Bahlil saat ditemui di kantornya di Jakarta Pusat, Kamis (27/3/2025).
Alasan Penerapan Aturan Timbangan
Langkah ini didorong oleh temuan di lapangan yang menunjukkan bahwa banyak konsumen menerima LPG dengan berat yang kurang dari seharusnya. Bahlil mengungkapkan bahwa dalam inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan di berbagai daerah, termasuk Jakarta, Surabaya, dan Yogyakarta, banyak masyarakat mengeluhkan bahwa LPG 3 kg yang mereka beli seringkali hanya berisi 2,5 hingga 2,7 kg gas.
"Waktu kita turun di lapangan kan masyarakat mengeluh. LPG itu kan rata-rata tidak sampai 3 kg, ada yang cuma 2,5 kg, 2,7 kg. Kan rakyat sudah beli 3 kg. Negara sudah subsidi 3 kg," jelas Bahlil.
Transparansi dan Perlindungan Konsumen
Dengan mewajibkan penggunaan timbangan, pemerintah berharap dapat menciptakan transparansi dalam proses penjualan LPG. Bahlil menjelaskan bahwa berat tabung LPG kosong adalah 5 kg. Jika diisi dengan 3 kg gas, maka berat total seharusnya menjadi 8 kg. Jika berat yang tertera pada timbangan kurang dari 8 kg, maka dapat dipastikan bahwa volume gas yang diterima konsumen tidak sesuai.
"Jadi, kita isyaratkan pengaturan bahwa di pangkalan harus wajib, baik dari agen pangkalan dan mungkin akan menuju ke subpangkalan, harus kita timbang. Kalau timbang satu galon (tabung) kosong itu kan 5 kg. Kalau sudah diisi 3 kg, itu berarti menjadi 8 kg. Tapi kalau yang kita timbang itu tidak sampai 8 kg, kalau 7,5 kg berarti isi gasnya tidak sampai 3 kg. Jadi, kita sebuah transparansi dan ini bagian daripada perubahan pengaturan LPG," terang Bahlil.
Uji Coba dan Penerapan Bertahap
Bahlil menambahkan bahwa aturan ini sebenarnya telah diuji coba di beberapa wilayah. Melalui sidak yang dilakukannya, ia secara langsung mengawasi penerapan aturan tersebut dan mengumpulkan umpan balik dari masyarakat dan distributor.
"Sudah berlaku. Saya setiap turun di lapangan kan. Semuanya dalam tahap uji coba terus, uji coba terus," imbuh Bahlil.
Sanksi bagi Pelanggar
Meskipun belum dijelaskan secara rinci, Bahlil menegaskan bahwa sanksi akan diberikan kepada distributor yang terbukti melakukan pelanggaran, termasuk menjual LPG dengan volume yang tidak sesuai. Pemerintah saat ini tengah merumuskan jenis sanksi yang akan diterapkan, yang diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku kecurangan.
Langkah ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah untuk melindungi konsumen dan memastikan bahwa subsidi yang diberikan untuk LPG 3 kg benar-benar tepat sasaran. Dengan adanya aturan yang lebih ketat dan pengawasan yang lebih intensif, diharapkan masyarakat dapat menerima LPG dengan volume yang sesuai dan harga yang terjangkau.