Pailitnya Sritex: Tantangan Besar bagi Pemerintah dan Industri Tekstil Nasional

Pailitnya Sritex: Tantangan Besar bagi Pemerintah dan Industri Tekstil Nasional

Penutupan PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) pada 1 Maret 2025, menandai babak kelam bagi industri tekstil Indonesia. Keputusan ini berdampak signifikan pada 10.965 karyawan yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), terdistribusi di beberapa anak perusahaan: 8.504 karyawan di PT Sritex Sukoharjo, 1.169 di PT Bitratex Semarang, 956 di PT Primayuda Boyolali, dan 40 di PT Sinar Panja Jaya Semarang. Jumlah ini belum termasuk sekitar 300 karyawan yang di-PHK pada tahun 2024. Kepailitan Sritex bermula dari gugatan pailit yang diajukan oleh CV Prima Karya dan PT Indo Bharat Rayon pada Oktober 2024, dan diputuskan berkekuatan hukum tetap oleh Mahkamah Agung pada Desember 2024. Ketidakmampuan Sritex membayar utang yang menumpuk selama beberapa tahun, tercermin dalam laporan keuangan yang terus merugi sejak 2021, menjadi pemicu utama kepailitan ini.

Proses kepailitan, yang diawasi oleh hakim pengawas sesuai UU Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU), melibatkan penjualan aset Sritex untuk melunasi kreditur. Setelah kreditur terpenuhi, sisa aset akan menjadi hak pemegang saham. Kepailitan ini menimbulkan dilema bagi pemerintah. Di satu sisi, pemerintah pusat dan daerah mendapatkan pelunasan piutang dari Sritex, termasuk dari BNI (Rp 380,8 miliar), Bank Jateng (Rp 387,2 miliar), Bank Jateng dan Banten (Rp 532,3 miliar), dan Bank DKI (Rp 146 miliar). Namun, dampak sosial dan ekonomi yang lebih besar muncul dari PHK massal ini. Total utang Sritex mencapai Rp 26,6 triliun, melibatkan berbagai kreditur, termasuk BUMN dan bank swasta nasional maupun internasional.

Dampak Multisektoral

PHK massal Sritex berdampak signifikan terhadap perekonomian regional Jawa Tengah. Ribuan karyawan dan keluarga mereka terdampak secara ekonomi, begitu pula Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang bergantung pada operasional pabrik Sritex, seperti penyedia katering, pengelola rumah kos, dan pedagang di sekitar area pabrik. Dampaknya meluas ke industri tekstil nasional. Sritex, sebagai pemain besar, berkontribusi signifikan terhadap industri manufaktur nasional (6%) dan PDB (1,2%). Runtuhnya Sritex menimbulkan kekhawatiran terhadap penurunan kontribusi industri tekstil pada PDB, mengingat sekitar 60% produksi tekstil Indonesia ditujukan untuk ekspor.

Tanggung Jawab Pemerintah dan Peran Danantara

Pemerintah memiliki tanggung jawab besar untuk meredam dampak negatif kepailitan Sritex. Langkah-langkah mendesak diperlukan, antara lain: mempercepat pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) melalui BPJS Ketenagakerjaan; memediasi dan memfasilitasi pemenuhan hak-hak karyawan terkait pesangon; menyusun skema jaminan sosial bagi eks karyawan yang belum mendapatkan pekerjaan baru, termasuk melalui Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP); dan menyediakan lapangan pekerjaan baru, mungkin melalui BUMN/BUMD. Janji Kementerian Tenaga Kerja untuk membantu para buruh yang di-PHK mendapatkan pesangon dan JKP perlu segera direalisasikan.

Peran Danantara, superholding tujuh BUMN, menjadi krusial dalam jangka pendek dan panjang. Dalam jangka pendek, Danantara diharapkan dapat memfasilitasi penyerapan eks karyawan Sritex ke dalam BUMN. Jangka panjang, Danantara perlu menyusun strategi pengembangan industri tekstil nasional untuk mengembalikan kejayaan sektor ini, yang sebelumnya menyerap 3,65 juta pekerja dan memiliki nilai investasi mencapai Rp 555 triliun. Kemungkinan menghidupkan kembali Sritex dengan badan hukum baru dan status BUMN bisa menjadi solusi terbaik, memberikan pekerjaan kembali kepada eks karyawan dan memulihkan kontribusi industri tekstil pada perekonomian nasional.