Jakarta Bebas Ganjil Genap Selama Libur Panjang Nyepi dan Idul Fitri 2025

Jakarta Bebas Ganjil Genap Selama Libur Panjang Nyepi dan Idul Fitri 2025

Kabar gembira bagi para pengendara di Jakarta! Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengumumkan peniadaan aturan ganjil genap selama periode libur panjang Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1977 dan Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah. Keputusan ini memberikan keleluasaan bagi seluruh kendaraan, tanpa memandang nomor pelat ganjil atau genap, untuk melintas bebas di seluruh wilayah Jakarta.

Peniadaan ganjil genap ini berlaku mulai Jumat, 28 Maret 2025, hingga Senin, 7 April 2025. Kebijakan ini sejalan dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019 tentang Pembatasan Lalu Lintas, yang mengecualikan penerapan ganjil genap pada hari Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional yang ditetapkan dengan keputusan presiden. Landasan hukum ini diperkuat oleh Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri yang menetapkan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2025.

Dasar Hukum Peniadaan Ganjil Genap

Peniadaan ganjil genap didasarkan pada beberapa peraturan perundang-undangan, yaitu:

  • Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019: Pasal 3 ayat 3 menyatakan bahwa pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap tidak berlaku pada hari Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional.
  • Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama No. 1017 Tahun 2024, Menteri Ketenagakerjaan No. 2 Tahun 2024, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No. 2 Tahun 2024: SKB ini mengatur tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025, termasuk periode libur Nyepi dan Idul Fitri.

Dengan adanya SKB 3 Menteri tersebut, periode 28 Maret 2025 hingga 7 April 2025 ditetapkan sebagai hari libur nasional dan cuti bersama, sehingga aturan ganjil genap tidak diberlakukan.

Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta melalui akun Instagram resminya telah mengumumkan informasi ini secara luas. Dishub juga mengimbau kepada seluruh pengguna jalan untuk tetap mengutamakan keselamatan dan ketertiban berlalu lintas, serta mematuhi rambu-rambu lalu lintas yang ada. Dengan demikian, perjalanan selama libur panjang dapat berjalan dengan selamat, aman, dan nyaman bagi semua.

Manfaatkan momen libur panjang ini untuk bersilaturahmi dengan keluarga dan kerabat, atau berlibur ke tempat-tempat menarik di Jakarta dan sekitarnya. Ingatlah untuk selalu menjaga keselamatan dan ketertiban di jalan.