Pemprov Banten Gelar Program Amnesti Pajak Kendaraan Bermotor Mulai 10 April 2025

Pemprov Banten Gelar Program Amnesti Pajak Kendaraan Bermotor Mulai 10 April 2025

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten mengumumkan program penghapusan sanksi administratif atau denda bagi wajib pajak kendaraan bermotor (PKB) yang memiliki tunggakan. Kebijakan ini, yang secara efektif merupakan amnesti pajak kendaraan bermotor, bertujuan untuk meringankan beban masyarakat dan meningkatkan kepatuhan pembayaran pajak.

Keputusan penting ini tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Banten Nomor 170 Tahun 2025 tentang Pembebasan Pokok atau Sanksi Pajak Kendaraan Bermotor. Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Banten, Deden Apriandhi Hartawan, mengkonfirmasi bahwa Gubernur Banten, Andra Soni, telah menandatangani surat keputusan tersebut, menandakan komitmen pemerintah daerah dalam memberikan kemudahan bagi warganya.

Detail Program Amnesti Pajak

Program amnesti pajak ini menawarkan dua keuntungan utama bagi wajib pajak:

  • Penghapusan Sanksi dan Tunggakan PKB: Wajib pajak yang belum membayar PKB sejak tahun 2024 dan sebelumnya akan dibebaskan dari sanksi administratif (denda) dan tunggakan pokok pajak, dengan syarat mereka melakukan pembayaran untuk masa pajak tahun 2025 dan 2026.
  • Pembebasan Sanksi PKB Tahun 2025: Wajib pajak yang membayar PKB untuk tahun pajak 2025 juga akan dibebaskan dari sanksi administratif.

Perlu dicatat: Kebijakan ini tidak berlaku bagi wajib pajak yang melakukan mutasi kendaraan ke luar Provinsi Banten.

Jadwal dan Imbauan

Program amnesti pajak ini akan berlangsung mulai tanggal 10 April hingga 30 Juni 2025. Pemerintah Provinsi Banten mengimbau seluruh masyarakat untuk memanfaatkan kesempatan ini sebaik-baiknya.

"Dengan adanya program ini, diharapkan masyarakat dapat terbantu dan segera melunasi kewajiban pajaknya," ujar Deden Apriandhi Hartawan. "Ini adalah kesempatan emas untuk menghapus tunggakan tanpa dikenakan denda."

Program ini diharapkan dapat meningkatkan pendapatan daerah dari sektor pajak kendaraan bermotor dan memberikan kontribusi positif bagi pembangunan Provinsi Banten.