Vonis Pembakaran Wartawan Karo: Otak Pelaku Dihukum Seumur Hidup, Sidang Diwarnai Drama dan Banding Jaksa
Sidang Vonis Pembakaran Wartawan di Karo: Hukuman Seumur Hidup dan Drama Ruang Sidang
Sidang putusan kasus pembakaran yang menewaskan wartawan Sempurna Pasaribu beserta keluarganya di Kabanjahe, Karo, Sumatera Utara, berlangsung dramatis. Majelis hakim Pengadilan Negeri Kabanjahe menjatuhkan vonis seumur hidup kepada Bebas Ginting alias Bulang, otak dari pembakaran tersebut. Yunus Syahputra alias Selawang juga divonis seumur hidup, sementara Rudi Sembiring dihukum 20 tahun penjara. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut hukuman mati bagi ketiga terdakwa.
Drama Sebelum Vonis
Suasana tegang sudah terasa sebelum sidang dimulai. Bebas Ginting, sang otak pelaku, tiba-tiba terjatuh saat digiring petugas ke ruang sidang. Insiden ini sempat menunda jalannya persidangan karena terdakwa harus mendapatkan perawatan medis. Setelah diperiksa, tim medis menyatakan bahwa Bebas Ginting mengalami tekanan darah tinggi dan tidak memungkinkan untuk mengikuti persidangan.
Meski demikian, majelis hakim yang diketuai oleh Adil Simarmata memutuskan untuk tetap melanjutkan persidangan tanpa kehadiran terdakwa. Alasan majelis hakim adalah masa penahanan terdakwa yang akan segera berakhir dan adanya cuti bersama Lebaran yang akan datang. Keputusan ini langsung diprotes oleh penasihat hukum terdakwa, Ronal Abdi Negara Sitepu, yang meminta agar pembacaan vonis ditunda hingga terdakwa sehat. Penasihat hukum berpendapat masih ada waktu beberapa hari lagi untuk menunggu kondisi terdakwa membaik.
Walk Out Penasihat Hukum
Majelis hakim tetap bersikukuh melanjutkan persidangan, dengan janji bahwa semua hak terdakwa akan tetap dijamin. Merasa tidak terima dengan keputusan tersebut, penasihat hukum terdakwa memilih untuk walk out dari ruang sidang sebagai bentuk protes.
Vonis Lebih Ringan dari Tuntutan
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa Bebas Ginting terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana sesuai dengan Pasal 340 KUHPidana. Yunus Syahputra juga dinilai melakukan perbuatan sadis karena menghilangkan nyawa Sempurna Pasaribu beserta istri, anak, dan cucunya. Sementara itu, Rudi Sembiring dihukum 20 tahun penjara.
Putusan ini lebih ringan dari tuntutan JPU yang menuntut hukuman mati bagi ketiga terdakwa. JPU langsung menyatakan banding atas putusan majelis hakim. Kasi Pidum Kejari Karo, Gus Irwan Marbun, menyatakan bahwa pihaknya akan bermusyawarah terlebih dahulu dengan pimpinan sebelum mengajukan banding.
Kasus pembakaran yang menewaskan Sempurna Pasaribu beserta keluarganya ini memang menjadi perhatian publik. Dengan vonis yang telah dijatuhkan, diharapkan dapat memberikan keadilan bagi keluarga korban dan menjadi pelajaran bagi masyarakat agar tidak melakukan tindakan kekerasan yang menghilangkan nyawa orang lain.
Poin Penting:
- Bebas Ginting alias Bulang divonis hukuman seumur hidup.
- Yunus Syahputra alias Selawang divonis hukuman seumur hidup.
- Rudi Sembiring divonis hukuman 20 tahun penjara.
- JPU menyatakan banding atas putusan tersebut.