Sengketa Satelit, Indonesia Ajukan Banding atas Putusan Pengadilan Prancis dalam Kasus Navayo

Indonesia Ajukan Banding dalam Sengketa Satelit dengan Navayo di Pengadilan Prancis

Pemerintah Indonesia secara resmi mengajukan banding ke pengadilan Prancis terkait putusan yang merugikan dalam kasus sengketa dengan Navayo International AG. Langkah ini diambil sebagai respons atas keputusan pengadilan Prancis yang mengizinkan penyitaan aset negara di Paris, termasuk properti diplomatik.

Menko Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kumham Imipas) RI, Yusril Ihza Mahendra, menyampaikan optimisme bahwa pengadilan banding akan mempertimbangkan fakta-fakta yang diajukan oleh pemerintah Indonesia. Sidang banding dijadwalkan akan dimulai pada Mei 2025.

"Kami berharap pengadilan dapat mempertimbangkan berbagai fakta yang ada dan membatalkan keputusan yang telah diambil sebelumnya," ujar Yusril, menegaskan keseriusan pemerintah dalam membela kepentingan nasional.

Upaya Hukum dan Keberatan Pemerintah

Pemerintah Indonesia, melalui KBRI Paris, telah menunjuk pengacara berpengalaman di Prancis yang sebelumnya menangani kasus serupa untuk negara Kongo. Pengacara ini diharapkan dapat memberikan pembelaan yang kuat bagi kepentingan Indonesia.

Selain itu, Kemenko Kumham Imipas RI juga akan mengirimkan perwakilan untuk memberikan keterangan langsung dalam persidangan. Pemerintah Indonesia juga telah mengambil langkah hukum di dalam negeri dengan berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung RI untuk menyelidiki dugaan kecurangan dalam perjanjian antara Navayo dan Kementerian Pertahanan RI.

"Dugaan fraud ini telah dikemukakan dalam persidangan arbitrase Singapura, namun langkah hukum pidana tetap diperlukan untuk menangani kasus ini lebih lanjut," jelas Yusril.

Kejanggalan Prosedur dan Pelanggaran Konvensi Wina

Pemerintah Indonesia menyoroti sejumlah prosedur yang dinilai tidak sesuai dengan praktik pengadilan internasional. Salah satunya adalah penyitaan aset diplomatik tanpa memberikan kesempatan kepada pemerintah Indonesia untuk memberikan keterangan dalam persidangan.

"Kelalaian terhadap prinsip ini menimbulkan pertanyaan besar tentang kredibilitas pengadilan Perancis dalam menangani permohonan yang diajukan oleh Navayo Internasional," tegas Menko.

Lebih lanjut, pemerintah Indonesia menekankan bahwa aset yang disita merupakan objek diplomatik yang seharusnya dilindungi oleh Konvensi Wina. Penyitaan aset diplomatik dapat menjadi preseden buruk bagi hubungan diplomatik internasional.

Tanggapan Pemerintah Prancis

Pemerintah Prancis menyatakan bahwa seluruh informasi terkait kasus ini telah disampaikan kepada pengadilan, termasuk konfirmasi dari Kementerian Luar Negeri Prancis bahwa aset yang disita adalah properti diplomatik pemerintah Indonesia. Pengadilan Prancis kemudian memberikan kesempatan bagi pemerintah Indonesia untuk mengajukan banding.

Latar Belakang Kasus

Kasus ini bermula dari proyek Satelit Komunikasi Pertahanan (Satkomhan) pada tahun 2016. Kementerian Pertahanan RI menandatangani kontrak dengan Navayo International AG, sebuah perusahaan swasta asing, untuk pengadaan Satkomhan.

Dalam perjanjian tersebut, disepakati bahwa setiap sengketa akan diselesaikan melalui arbitrase di Singapura. Navayo kemudian mengajukan gugatan ke arbitrase Singapura, yang memutuskan bahwa pemerintah Indonesia harus membayar ganti rugi.

Permasalahan ini berlarut-larut hingga tahun 2022, ketika Navayo mengajukan permohonan eksekusi sita ke pengadilan Prancis untuk menyita aset pemerintah Indonesia di Paris. Pada tahun 2024, pengadilan Prancis mengabulkan permohonan tersebut, mengizinkan Navayo untuk menyita hak dan properti milik pemerintah Indonesia di Paris, termasuk rumah-rumah tinggal pejabat diplomatik RI.

Upaya Diplomatik dan Kerja Sama Hukum

Selain upaya pembatalan penyitaan aset, Menko Kumham Imipas RI juga telah membahas kemungkinan kerja sama bilateral dengan Menteri Kehakiman Prancis, Gérald Darmanin, di bidang hukum. Beberapa agenda utama yang dibahas meliputi perjanjian ekstradisi, pertukaran serta pemulangan narapidana (exchange and transfer of prisoner), serta perjanjian bantuan hukum timbal balik (Mutual Legal Assistance/MLA) antara kedua negara.

Rincian Sengketa:

  • Pihak Terlibat: Pemerintah Indonesia vs. Navayo International AG
  • Objek Sengketa: Proyek Satelit Komunikasi Pertahanan (Satkomhan)
  • Forum Penyelesaian Sengketa Awal: Arbitrase Singapura
  • Tindakan Hukum Terkini: Banding ke Pengadilan Prancis
  • Isu Utama: Penyitaan Aset Diplomatik, Dugaan Pelanggaran Konvensi Wina, Dugaan Fraud