Polemik Kepengurusan IKA PMII: Stafsus Kemenkumham Tolak Dicatut dalam Struktur Pimpinan Fathan Subchi
Penolakan Carman Ansari Ear Latief Guncang Formasi Pengurus IKA PMII
Terpilihnya Fathan Subchi sebagai Ketua Umum Pengurus Besar Ikatan Keluarga Alumni Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PB IKA PMII) periode 2025-2030, diiringi dengan kontroversi terkait penyusunan struktur kepengurusan. Carman Ansari Ear Latief, Staf Khusus Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), secara terbuka menyatakan penolakannya atas pencantuman namanya dalam jajaran pengurus yang dipimpin oleh Fathan Subchi. Penolakan ini memicu perdebatan dan sorotan terhadap proses pembentukan kepengurusan PB IKA PMII.
Carman Ansari Ear Latief mengungkapkan apresiasinya atas tawaran yang diberikan, tetapi dengan tegas menyatakan ketidakbersediaannya untuk menjadi bagian dari kepengurusan PB IKA PMII di bawah kepemimpinan Fathan Subchi. Alasan utama penolakan ini adalah untuk menjaga netralitas dan menghindari potensi konflik kepentingan mengingat posisinya sebagai staf khusus di Kemenkumham. Ia meyakini keterlibatannya dalam organisasi alumni dapat menimbulkan persepsi bias atau intervensi terhadap tugas dan tanggung jawabnya sebagai bagian dari pemerintahan.
"Mengucapkan apresiasi kepada Mas Fathan atas kesempatan yang diberikan. Namun dengan segala hormat, saya tidak berkenan dimasukkan dalan susunan kepengurusan PB IKA PMII di bawah kepemimpinan Mas Fathan," kata Carman kepada wartawan, Kamis (27/3/2025).
Lebih lanjut, Carman menekankan bahwa keputusannya ini juga didasari oleh keinginan untuk menjaga marwah PB IKA PMII sebagai sebuah organisasi yang independen dan kredibel. Ia menyadari dinamika internal yang mungkin terjadi dalam organisasi alumni tersebut dan berupaya menghindari situasi yang dapat mencoreng citra PB IKA PMII di mata publik. Dengan menjaga jarak dari struktur kepengurusan, ia berharap dapat memberikan kontribusi yang lebih konstruktif bagi organisasi tanpa terbebani oleh kepentingan pribadi atau institusi.
Latar Belakang Pemilihan Fathan Subchi
Fathan Subchi terpilih sebagai Ketua Umum PB IKA PMII periode 2025-2030 melalui Musyawarah Nasional (Munas) VII yang berlangsung di Grand Sahid Jaya Hotel Jakarta. Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI ini berhasil mengungguli tiga kandidat lainnya dalam proses pemilihan yang cukup dinamis.
Sebelumnya, terdapat lima bakal calon yang diajukan dalam penjaringan, termasuk Muqowam, ketua umum petahana. Namun, berdasarkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) yang baru disahkan, jabatan ketua umum dibatasi hanya dua periode. Mengingat Muqowam telah menjabat selama dua periode, namanya kemudian dicoret dari daftar kandidat.
Dengan demikian, tersisa empat bakal calon, yaitu Fathan Subchi, M Nur Purnamasidi, Zaini Rahman, dan Musahadi. Berdasarkan hasil penjaringan dari 32 wilayah, Fathan Subchi memperoleh dukungan terbanyak dengan 188 suara, disusul Zaini Rahman (2 suara), Imam Nahrawi (4 suara), dan M Nur Purnamasidi (4 suara). Sesuai dengan tata tertib yang berlaku, keempat kandidat tersebut kemudian diminta untuk bermusyawarah. Hasil musyawarah tersebut menghasilkan kesepakatan untuk menetapkan Fathan Subchi sebagai Ketua Umum PB IKA PMII periode 2025-2030.
Berikut adalah poin-poin penting terkait pemilihan Fathan Subchi:
- Munas VII: Pemilihan dilakukan dalam Munas VII di Grand Sahid Jaya Hotel Jakarta.
- Pembatasan Jabatan: AD/ART baru membatasi jabatan ketua umum maksimal dua periode.
- Proses Penjaringan: Dari lima bakal calon, tersisa empat setelah Muqowam didiskualifikasi.
- Perolehan Suara: Fathan Subchi unggul dengan 188 suara dari 32 wilayah.
- Musyawarah: Kesepakatan dicapai melalui musyawarah antara keempat kandidat.
Penolakan Carman Ansari Ear Latief menjadi catatan penting dalam awal kepemimpinan Fathan Subchi di PB IKA PMII. Hal ini menyoroti pentingnya menjaga independensi dan menghindari konflik kepentingan dalam organisasi alumni yang memiliki peran strategis dalam pembangunan bangsa.