Prioritaskan OAP, Pemprov Papua Tengah Tetapkan Kuota 90% untuk Pegawai Non-ASN

Pemprov Papua Tengah Alokasikan Kuota Khusus untuk OAP dalam Rekrutmen Pegawai Non-ASN

Pemerintah Provinsi Papua Tengah mengambil langkah progresif dalam upaya meningkatkan partisipasi Orang Asli Papua (OAP) di sektor pemerintahan. Gubernur Papua Tengah, Meki Nawipa, telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 800.1/146-2/SET yang menggariskan kebijakan baru terkait pengelolaan pegawai non-Aparatur Sipil Negara (ASN) atau tenaga kontrak di lingkungan pemerintahannya.

Inti dari surat edaran tersebut adalah penetapan kuota khusus. Setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) diwajibkan mengalokasikan minimal 90% dari total pegawai non-ASN/kontrak untuk OAP. Sisanya, 10%, dialokasikan untuk non-OAP. Kebijakan ini menandai komitmen kuat pemerintah daerah untuk memberikan kesempatan yang lebih besar kepada putra-putri daerah dalam berkontribusi pada pembangunan Papua Tengah.

"Kebijakan ini adalah langkah afirmatif untuk memastikan representasi yang adil bagi OAP dalam pemerintahan," ujar Gubernur Nawipa dalam keterangan persnya. "Kami ingin OAP menjadi bagian integral dari pembangunan daerah, dan kebijakan ini adalah salah satu cara untuk mewujudkannya."

Implikasi Kebijakan dan Langkah Selanjutnya

Surat edaran tersebut juga mengatur mekanisme transisi bagi OPD yang telah memiliki Surat Keputusan (SK) Gubernur terkait tenaga non-ASN/kontrak. Pembayaran upah bagi pegawai yang ada hanya akan berlaku hingga Maret 2025. Setelah itu, OPD diwajibkan merevisi jumlah pegawai mereka agar sesuai dengan kuota yang telah ditetapkan. Bagi OPD yang belum memiliki SK Gubernur, mereka diwajibkan menyusun SK baru yang mengacu pada aturan kuota 90% untuk OAP.

Kebijakan ini diharapkan dapat mengoptimalkan pengelolaan tenaga kerja non-ASN di Papua Tengah dan memastikan bahwa OAP memiliki kesempatan yang sama untuk berkontribusi dalam pembangunan daerah. Gubernur Nawipa menekankan pentingnya kepatuhan seluruh kepala OPD terhadap surat edaran tersebut. Ia juga menegaskan bahwa kebijakan ini sejalan dengan upaya pemerintah pusat untuk meningkatkan kesejahteraan OAP melalui kebijakan afirmatif di berbagai sektor.

"Kami berharap, dengan adanya kuota ini, semakin banyak OAP yang memiliki kesempatan untuk bekerja di pemerintahan daerah dan berkontribusi pada pembangunan Papua Tengah," pungkasnya.

Kebijakan ini bukan tanpa tantangan. Implementasi yang efektif memerlukan koordinasi yang baik antar OPD, serta mekanisme pengawasan yang ketat untuk memastikan kuota terpenuhi dan tidak disalahgunakan. Namun, dengan komitmen yang kuat dari seluruh pihak terkait, kebijakan ini diharapkan dapat memberikan dampak positif yang signifikan bagi kesejahteraan dan partisipasi OAP di Papua Tengah.

Rincian Kebijakan:

  • Kuota: 90% pegawai non-ASN/kontrak dialokasikan untuk OAP, 10% untuk non-OAP.
  • Batas Waktu: OPD yang memiliki SK Gubernur harus merevisi jumlah pegawai sebelum Maret 2025.
  • SK Baru: OPD yang belum memiliki SK Gubernur wajib menyusun SK baru berdasarkan aturan kuota.
  • Tujuan: Meningkatkan partisipasi dan kesejahteraan OAP di Papua Tengah.