Pria di Pinrang Ditangkap Atas Dugaan Pemerkosaan dan Penyekapan Istri Teman Sendiri

Kasus Dugaan Pemerkosaan dan Penyekapan Gegerkan Pinrang

Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan, digemparkan dengan kasus dugaan pemerkosaan dan penyekapan yang dilakukan oleh seorang pria bernama Sahar (32) terhadap istri temannya sendiri. Peristiwa ini terungkap setelah korban memberanikan diri melaporkan kejadian yang menimpanya ke pihak kepolisian.

Kasat Reskrim Polres Pinrang, Iptu Andi Reza Pahlawan, mengkonfirmasi penangkapan pelaku pada hari Kamis, 27 Maret 2025. "Kami telah mengamankan terduga pelaku tindak pidana pemerkosaan," ujarnya kepada awak media.

Berdasarkan laporan polisi, peristiwa ini terjadi pada bulan Januari 2025 di Kelurahan Maccorawalie, Kecamatan Watang Sawitto. Modus yang digunakan pelaku adalah menawarkan bantuan mediasi kepada korban yang sedang mengalami masalah rumah tangga dengan suaminya. Namun, niat baik tersebut ternyata disalahgunakan oleh pelaku untuk melakukan tindakan keji.

Kronologi Kejadian dan Penangkapan Pelaku

Korban, yang tengah berselisih dengan suaminya, mempercayai Sahar sebagai teman dekat suaminya. Sahar menawarkan diri untuk membantu menyelesaikan permasalahan rumah tangga korban dengan menjadi mediator. Namun, kepercayaan tersebut dikhianati oleh Sahar. Ia diduga menyekap dan memperkosa korban selama kurang lebih satu minggu.

Setelah berhasil melarikan diri, korban segera melaporkan kejadian tersebut ke Polres Pinrang. Mendapatkan laporan tersebut, pihak kepolisian segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi keberadaan pelaku.

Pada hari Senin, 24 Maret 2025, tim Reskrim Polres Pinrang berhasil menangkap Sahar di Desa Pesulong, Kecamatan Pamboang, Kabupaten Majene, Sulawesi Barat. Pelaku kemudian dibawa ke Polres Pinrang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Motif Pelaku dan Proses Hukum

Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengakui perbuatannya. Ia mengaku memanfaatkan situasi kerentanan korban yang sedang mengalami masalah rumah tangga. Pelaku berdalih bahwa ia hanya ingin membantu, namun kemudian khilaf dan melakukan tindakan tersebut.

Saat ini, pihak kepolisian masih terus melakukan pendalaman terhadap kasus ini untuk mengungkap motif sebenarnya dari pelaku. Sahar akan dijerat dengan pasal tentang pemerkosaan dan penyekapan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat untuk lebih berhati-hati dan waspada terhadap orang-orang di sekitar, bahkan terhadap teman dekat sekalipun. Pihak kepolisian juga mengimbau kepada masyarakat yang mengalami tindak kejahatan serupa untuk segera melaporkan kepada pihak berwajib agar dapat segera ditindaklanjuti.

Berikut adalah poin-poin penting dari kasus ini:

  • Pelaku: Sahar (32), teman suami korban
  • Korban: Istri dari teman pelaku
  • Lokasi: Kelurahan Maccorawalie, Kecamatan Watang Sawitto, Pinrang
  • Waktu Kejadian: Januari 2025
  • Modus: Menawarkan bantuan mediasi masalah rumah tangga
  • Tindakan: Pemerkosaan dan penyekapan selama seminggu
  • Penangkapan: Desa Pesulong, Kecamatan Pamboang, Majene, Sulbar
  • Ancaman Hukuman: Maksimal 12 tahun penjara