Komplotan Curanmor Lintas Wilayah Dibekuk di Tambora, Polisi Sita Softgun dan Kunci T
Polsek Tambora Bongkar Sindikat Pencurian Motor Spesialis Lintas Wilayah
Tim Reserse Kriminal Polsek Tambora berhasil membongkar jaringan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang beroperasi di wilayah Jakarta Barat, Tangerang, dan Bogor. Tiga orang pelaku, yang diketahui berinisial TA (32), RN (20), dan WB (17), berhasil diamankan dalam operasi penangkapan yang dilakukan pada Kamis (27/03/2025).
Kapolsek Tambora, Kompol Muhammad Kukuh Islami, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari patroli rutin yang dilakukan di sekitar kawasan Stasiun Duri pada Senin (10/03/2025) dini hari. Petugas mencurigai gerak-gerik tiga orang pria yang membawa tas besar. Kecurigaan petugas terbukti saat dilakukan penggeledahan, ditemukan sejumlah alat yang lazim digunakan untuk melakukan aksi pencurian motor.
"Saat penggeledahan, kami menemukan berbagai macam kunci letter T, termasuk rumah kuncinya, serta sebuah softgun yang diduga digunakan untuk menakut-nakuti korban," ungkap Kompol Kukuh dalam konferensi pers.
Berdasarkan hasil interogasi, para pelaku mengakui telah melakukan pencurian sepeda motor milik seorang warga bernama Peter di kawasan Kalianyar, Tambora. Aksi pencurian tersebut dilakukan pada tanggal 9 Maret 2025, setelah waktu berbuka puasa. Sepeda motor hasil curian tersebut kemudian disembunyikan di tempat kerja seorang teman pelaku di kawasan Jembatan Lima. Saat ini, barang bukti sepeda motor curian tersebut telah diamankan di Mapolsek Tambora.
Kompol Kukuh menambahkan bahwa ketiga pelaku merupakan pemain lama dalam dunia curanmor. Mereka telah beraksi sebanyak delapan kali di berbagai lokasi yang berbeda. Hasil curian tersebut dijual kepada seorang penadah berinisial ON, yang saat ini masih dalam pengejaran petugas dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Ancaman Hukuman Berat Menanti
Atas perbuatan mereka, ketiga pelaku dijerat dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan yang ancaman hukumannya maksimal tujuh tahun penjara. Selain itu, mereka juga dijerat dengan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api ilegal, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Berikut barang bukti yang berhasil diamankan petugas:
- Enam buah kunci letter T
- Dua buah rumah kunci letter T
- Satu pucuk senjata genggam jenis softgun
- Satu unit sepeda motor hasil curian
Kasus ini masih dalam pengembangan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan curanmor yang lebih besar dan menangkap penadah ON. Pihak kepolisian mengimbau kepada masyarakat untuk selalu waspada dan berhati-hati dalam memarkirkan kendaraannya. Gunakan kunci ganda dan parkir di tempat yang aman dan mudah diawasi.