Komnas HAM Mengutuk Teror terhadap Tempo: Upaya Pembungkaman Pembela Kebenaran

Komnas HAM Mengecam Aksi Teror yang Menimpa Tempo

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyatakan kecaman keras atas tindakan teror yang dialamatkan kepada kantor redaksi media Tempo. Bentuk teror berupa pengiriman kepala babi dan bangkai tikus dianggap sebagai upaya sistematis untuk membungkam suara jurnalis dan pembela hak asasi manusia (HAM).

Komisioner Komnas HAM, Anis Hidayah, dalam konferensi pers yang digelar pada Kamis (27/03/2025), menegaskan bahwa serangan terhadap Tempo merupakan serangan terhadap pilar demokrasi. Jurnalis, menurutnya, memiliki peran krusial dalam mengawal isu-isu HAM dan menyampaikan informasi kepada publik. Tindakan intimidasi semacam ini tidak hanya mengancam keselamatan individu jurnalis, tetapi juga hak masyarakat untuk mendapatkan informasi yang akurat dan berimbang.

"Jurnalis adalah garda terdepan dalam membela kebenaran dan mengungkap fakta. Serangan terhadap mereka adalah serangan terhadap kebebasan pers dan hak asasi manusia," ujar Anis Hidayah dengan nada prihatin.

Komnas HAM mendesak aparat penegak hukum untuk segera mengusut tuntas kasus ini dan membawa pelaku ke pengadilan. Penegakan hukum yang tegas dan transparan diharapkan dapat memberikan efek jera dan mencegah terulangnya kejadian serupa di masa depan.

Ancaman Teror yang Mengganggu Kebebasan Pers

Peristiwa bermula ketika kantor redaksi Tempo menerima paket misterius berisi kepala babi pada Kamis (20/03/2025) sore. Paket tersebut ditujukan kepada salah seorang wartawan Tempo bernama Francisca Christy, atau yang akrab disapa Cica. Ironisnya, kedua telinga babi itu tampak terpotong.

Berselang dua hari kemudian, tepatnya pada Sabtu (22/03/2025) pagi, teror kembali menghantui kantor Tempo. Kali ini, paket berisi enam bangkai tikus dengan kepala terpisah ditemukan di kantor redaksi. Paket tersebut dibungkus dengan kertas kado bermotif bunga mawar merah dan ditemukan dalam kondisi sedikit penyok. Kejadian ini semakin mempertegas adanya upaya sistematis untuk mengintimidasi dan membungkam suara kritis media.

Perlindungan Jurnalis adalah Tanggung Jawab Negara

Anis Hidayah menekankan bahwa negara memiliki tanggung jawab untuk melindungi jurnalis dari segala bentuk ancaman dan kekerasan. Undang-undang Pers dan Undang-undang HAM telah memberikan jaminan perlindungan bagi jurnalis dalam menjalankan tugasnya. Negara harus memastikan bahwa jurnalis dapat bekerja dengan aman dan tanpa rasa takut.

"Negara wajib menjamin keamanan dan keselamatan jurnalis. Tindakan teror seperti ini tidak boleh dibiarkan, karena akan menciptakan iklim ketakutan dan mengancam kebebasan pers," tegasnya.

Komnas HAM juga mengingatkan bahwa teror terhadap jurnalis dapat menghambat pemenuhan hak publik atas informasi. Masyarakat berhak mendapatkan informasi yang akurat dan berimbang dari media. Jika jurnalis terus menerus diintimidasi, maka hak masyarakat untuk mendapatkan informasi akan terganggu.

Menuntut Keadilan dan Penegakan Hukum yang Tegas

Komnas HAM menekankan pentingnya penegakan hukum yang adil dan transparan dalam kasus ini. Jika penegakan hukum tidak berjalan dengan baik dan memberikan keputusan yang tidak adil bagi Tempo, maka potensi pelanggaran hak atas keadilan akan semakin besar.

"Kami akan terus mengawal kasus ini dan memastikan bahwa penegakan hukum berjalan dengan adil dan transparan. Keadilan harus ditegakkan untuk semua orang, termasuk jurnalis," pungkas Anis Hidayah.

Komnas HAM mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersatu melawan segala bentuk intimidasi dan kekerasan terhadap jurnalis dan media. Kebebasan pers adalah pilar demokrasi yang harus dijaga dan dilindungi bersama.