Pemprov Banten Umumkan Program Penghapusan Denda Pajak Kendaraan Bermotor, Berlaku Mulai 10 April 2025
Pemprov Banten Umumkan Program Penghapusan Denda Pajak Kendaraan Bermotor, Berlaku Mulai 10 April 2025
Pemerintah Provinsi Banten memberikan angin segar bagi para pemilik kendaraan bermotor di wilayahnya dengan mengumumkan program penghapusan denda pajak kendaraan bermotor. Program ini akan berlangsung mulai 10 April hingga 30 Juni 2025. Kebijakan ini diharapkan dapat meringankan beban masyarakat dan meningkatkan kesadaran serta kepatuhan dalam membayar pajak.
Gubernur Banten, Andra Soni, secara resmi mengumumkan kebijakan ini di Gedung Negara, Kota Serang, pada Kamis (27/3/2025). Beliau menjelaskan bahwa program ini memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk melunasi pajak kendaraan bermotor tahun 2025 tanpa harus membayar denda atas keterlambatan pembayaran di tahun-tahun sebelumnya.
"Insyaallah pemberlakuan kebijakan tersebut akan dilaksanakan mulai tanggal 10 April sampai 30 Juni. Syaratnya apa? Syaratnya adalah menyelesaikan pembayaran pajak di tahun 2025. Dan kemudian beban pajak tunggakan dan lain-lain itu kita putihkan," ucap Gubernur Andra Soni.
Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Banten Nomor 170 Tahun 2025 tentang Pembebasan Pokok dan/atau Sanksi Pajak Kendaraan Bermotor. Kepgub tersebut ditandatangani pada tanggal 27 Maret 2025.
Gubernur Andra Soni menyampaikan harapannya agar masyarakat Banten dapat memanfaatkan program ini sebaik mungkin. Beliau menyadari bahwa kondisi ekonomi yang sulit seringkali menjadi penyebab keterlambatan pembayaran pajak. Oleh karena itu, pemerintah provinsi berinisiatif untuk memberikan insentif berupa penghapusan denda agar masyarakat dapat kembali memenuhi kewajibannya tanpa terbebani oleh denda yang menumpuk.
"Kita imbau kepada masyarakat bahwa kita kembali ke Fitri. Kita bukan tak ingin membayar pajak, tapi beban ekonomi dan sebagainya, pemerintah provinsi Banten memberikan insentif berupa penghapusan. Dan ini harus dimanfaatkan waktunya sampai 30 Juni 2025," kata Gubernur Andra Soni.
Program ini juga diharapkan dapat meningkatkan pendapatan daerah dari sektor pajak kendaraan bermotor. Dengan semakin banyak masyarakat yang melunasi pajaknya, maka akan semakin besar pula dana yang dapat digunakan untuk pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat Banten.
Gubernur Andra Soni juga menyampaikan ucapan selamat Hari Raya Idul Fitri kepada seluruh masyarakat Banten. Beliau berharap kebijakan ini dapat menjadi hadiah atau kado bagi masyarakat dalam menyambut hari raya tersebut.
Rincian Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Banten 2025:
- Periode: 10 April - 30 Juni 2025
- Syarat: Melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor tahun 2025
- Insentif: Penghapusan denda atau sanksi atas keterlambatan pembayaran pajak di tahun-tahun sebelumnya
Imbauan:
Masyarakat Banten diimbau untuk memanfaatkan kesempatan ini sebaik mungkin agar tidak lagi memiliki tunggakan pajak kendaraan bermotor. Dengan melunasi pajak, masyarakat turut berkontribusi dalam pembangunan daerah dan peningkatan kesejahteraan bersama.
Dengan adanya program ini, diharapkan kesadaran masyarakat akan pentingnya membayar pajak kendaraan bermotor semakin meningkat. Pajak yang dibayarkan akan digunakan untuk membiayai berbagai program pembangunan, seperti pembangunan infrastruktur, peningkatan kualitas pendidikan, dan peningkatan pelayanan kesehatan. Semua ini bertujuan untuk menciptakan Banten yang lebih baik dan sejahtera bagi seluruh masyarakatnya.