Denda Rp 48 Miliar Kasus Pagar Laut: Kuasa Hukum Kades Kohod Bantah Kliennya Siap Membayar dan Kritik Pernyataan Menteri KP
Denda Rp 48 Miliar Kasus Pagar Laut: Kuasa Hukum Kades Kohod Bantah Kliennya Siap Membayar dan Kritik Pernyataan Menteri KP
Kasus dugaan pemalsuan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) pagar laut di Kabupaten Tangerang, Banten, yang menjerat Kepala Desa (Kades) Kohod, Arsin, memasuki babak baru. Kuasa hukum Arsin, Yunihar, secara tegas membantah pernyataan Menteri Kelautan dan Perikanan (KP) Sakti Wahyu Trenggono yang menyebutkan kliennya siap membayar denda sebesar Rp 48 miliar yang dijatuhkan oleh KKP. Yunihar menegaskan bahwa hingga saat ini, Arsin belum menerima pemberitahuan resmi terkait sanksi tersebut.
"Pernyataan Menteri KP yang menyatakan klien kami siap membayar denda Rp 48 miliar tidaklah sesuai fakta," ujar Yunihar dalam keterangan pers pada Sabtu (1/3/2025). Ia menekankan bahwa seluruh informasi mengenai denda tersebut baru diketahui dari pemberitaan media massa, bukan dari surat resmi KKP. "Hingga saat ini, klien kami belum menerima surat resmi terkait denda tersebut. Respons resmi baru dapat kami berikan setelah menerima surat pemberitahuan resmi," tegasnya.
Yunihar juga menyampaikan kritik pedas terhadap pernyataan Menteri KP yang dinilai keliru dan tidak berdasar. "Kami menilai pernyataan Menteri KP tersebut tidak akurat," katanya. Meskipun demikian, ia menambahkan bahwa pihaknya tetap menghormati wewenang dan tanggung jawab Menteri KP. Tim kuasa hukum, lanjut Yunihar, akan mengikuti prosedur hukum yang berlaku dan menunggu penerimaan surat resmi sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya.
Lebih lanjut, Yunihar menjelaskan bahwa kondisi Arsin saat ini tengah menjalani proses hukum sebagai tersangka dalam kasus pemalsuan SHGB dan SHM pagar laut tersebut. Selain menjadi tersangka, Arsin juga dibebani denda sebesar Rp 48 miliar oleh KKP. Besarnya denda tersebut, menurut Menteri KP, dihitung berdasarkan luas dan ukuran lahan yang terlibat.
Di tengah proses hukum yang dihadapi, tim kuasa hukum Arsin juga telah mengajukan permohonan penangguhan penahanan kepada pihak penyidik. Permohonan ini dilatarbelakangi oleh harapan agar Arsin dapat berkumpul bersama keluarganya selama bulan Ramadhan. "Kami berharap permohonan penangguhan penahanan ini dikabulkan sehingga klien kami dapat menikmati Ramadhan bersama keluarga di rumah," harap Yunihar.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena besarnya denda yang dijatuhkan dan adanya perbedaan keterangan antara pernyataan resmi Menteri KP dengan pernyataan kuasa hukum Kades Kohod. Kejelasan mengenai proses hukum selanjutnya dan nasib denda Rp 48 miliar tersebut masih dinantikan.
Langkah Hukum yang Akan Ditempuh:
- Menunggu surat pemberitahuan resmi dari KKP.
- Berdiskusi dengan Arsin setelah menerima surat resmi.
- Menentukan langkah hukum selanjutnya berdasarkan informasi resmi.
- Melanjutkan permohonan penangguhan penahanan.
Situasi ini menegaskan pentingnya transparansi dan kehati-hatian dalam mengeluarkan pernyataan resmi, terutama yang menyangkut proses hukum dan sanksi finansial yang signifikan.