Tergerusnya Rezeki: Ojek Pangkalan Sukabumi Merana Dihimpit Taksi Gelap Jelang Lebaran

Nasib Ojek Pangkalan di Sukabumi Tergencet Taksi Gelap Jelang Lebaran

Menjelang Hari Raya Idul Fitri, yang seharusnya menjadi momentum panen rezeki bagi para pekerja sektor transportasi, justru menjadi mimpi buruk bagi para pengemudi ojek pangkalan di Kabupaten Sukabumi. Pemandangan pilu terlihat di pangkalan ojek Bagbagan Mariuk, Kecamatan Simpenan, di mana para pengemudi hanya bisa pasrah melihat lalu lalang kendaraan tanpa ada satu pun penumpang yang menghampiri.

Iwan, seorang pengemudi ojek pangkalan, mengungkapkan penurunan pendapatan yang drastis dibandingkan tahun-tahun sebelumnya. Jika dulu ia bisa mengantongi ratusan ribu rupiah per hari menjelang Lebaran, kini ia hanya bisa membawa pulang puluhan ribu rupiah. Fenomena taksi gelap yang semakin menjamur menjadi penyebab utama merosotnya pendapatan mereka.

"Dulu H-3 Lebaran itu ramai sekali, tapi sekarang habis semua sama taksi gelap. Mereka menjemput penumpang sampai ke rumah, bahkan ke pelosok-pelosok. Ya, kami kalah," keluh Iwan dengan nada pasrah.

Taksi gelap menawarkan kemudahan bagi para penumpang. Mereka tidak perlu lagi repot-repot datang ke terminal atau pangkalan ojek. Cukup dengan menghubungi, taksi gelap akan menjemput mereka di rumah dan mengantarkan langsung ke tujuan. Kemudahan ini yang membuat taksi gelap semakin diminati, namun di sisi lain, mematikan rezeki para pengemudi ojek pangkalan.

Angkutan Umum Bus Juga Bernasib Sama

Kondisi serupa juga dirasakan oleh para pengurus angkutan umum bus. Ade Acong, pengurus perusahaan otobus MGI di Terminal Palabuhanratu, mengatakan bahwa kondisi jelang Lebaran kali ini sangat berbeda dibandingkan masa-masa sebelum taksi gelap merajalela. Terminal yang seharusnya dipadati penumpang, kini terlihat sepi dan lengang.

"Harusnya H-3 ini sudah full, rame. Tapi sekarang mah sepi. Dulu penumpang turun di terminal sampai membludak, sekarang mah enggak ada sistem begitu lagi," ungkap Ade.

Jumlah penumpang bus pun menurun drastis. Jika dulu satu armada bus bisa mendapatkan lebih dari 30 penumpang, kini hanya setengahnya. Banyak armada bus yang memilih untuk tidak beroperasi karena rugi akibat biaya operasional yang terus berjalan.

Ade juga menyoroti dampak negatif dari keberadaan taksi gelap terhadap pendapatan daerah. Taksi gelap tidak menyumbang pendapatan ke kas daerah, tidak membayar retribusi terminal, tidak melalui uji KIR rutin, dan tidak memiliki izin resmi. Namun, layanan mereka justru lebih diminati karena menawarkan kemudahan.

"Masyarakat sekarang memang merasa nyaman karena bisa sampai langsung ke rumah. Tapi itu ilegal, dan dampaknya besar sekali buat kami yang resmi," tegasnya.

Harapan di Tengah Ketidakpastian

Di tengah kondisi yang sulit ini, para pelaku transportasi resmi hanya bisa berharap kepada pemerintah untuk melakukan penataan yang adil dan pengawasan yang lebih ketat terhadap taksi gelap. Mereka tidak menuntut penghapusan taksi gelap, tetapi menginginkan adanya regulasi yang jelas dan tegas agar persaingan dapat berjalan sehat.

"Kami hanya berharap kepada para pemilik aturan agar tidak tinggal diam melihat pergeseran ini semakin menekan kami yang taat aturan," lirih Iwan.

Tindakan Kepolisian

Pihak kepolisian sebenarnya telah melakukan tindakan terhadap taksi gelap. Sepanjang tahun ini, sejumlah kendaraan yang diduga sebagai taksi gelap telah diamankan. Dalam sebuah operasi pada awal Februari 2025, Satlantas Polres Sukabumi menindak lima kendaraan yang diduga kuat melayani angkutan ilegal.

Kasat Lantas Polres Sukabumi, AKP Arif Saepul Haris, menjelaskan bahwa kendaraan yang digunakan sebagai taksi gelap tidak memiliki izin operasional dari pemerintah. Hal ini berdampak pada tidak adanya jaminan asuransi bagi penumpang jika terjadi kecelakaan.

"Selain itu, taksi gelap juga tidak memiliki standar keamanan yang layak. Banyak di antaranya menggunakan kendaraan yang tidak lolos uji kelayakan jalan, dan dikemudikan oleh sopir tanpa pelatihan khusus. Hal ini membuat keselamatan penumpang menjadi sangat rentan," jelas Arif.

Menurut Arif, meskipun menawarkan tarif yang relatif lebih terjangkau, pelayanan dalam taksi gelap belum tentu optimal. Dalam jangka panjang, keberadaan mereka juga merusak ekosistem angkutan umum darat yang sudah resmi dan taat aturan.

"Lebih dari itu, sejumlah kasus kriminalitas pernah terjadi di dalam taksi gelap, di mana penumpang menjadi korban karena minimnya pengawasan terhadap pengemudi dan kendaraan," ungkapnya.

Polisi mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 106 dan Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2013 Pasal 23 Ayat 1 dalam penindakan taksi gelap. Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenakan sanksi pidana penjara atau denda.

  • Regulasi yang digunakan:
    • Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 106
    • Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2013 Pasal 23 Ayat 1