Menhub Pertahankan Skema Pembagian Pelabuhan Mudik Lebaran 2025: Prioritaskan Kelancaran Arus dan Kenyamanan Pemudik
Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi secara tegas menyatakan bahwa rencana pembagian pelabuhan untuk arus mudik Lebaran 2025 tetap akan dilaksanakan sesuai dengan rencana awal. Penegasan ini disampaikan di Terminal 2 Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada Kamis (27/3/2025), sekaligus menepis segala usulan perubahan skema yang diajukan oleh pihak lain, termasuk Gabungan Pengusaha Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (Gapasdap).
"Tidak ada tawar-menawar. Tiga pelabuhan, yaitu Ciwandan, Merak, dan Bandar Bakau Jaya (BBJ), akan tetap beroperasi sesuai fungsi yang telah ditetapkan," ujar Menhub Dudy.
Keputusan ini diambil dengan mempertimbangkan berbagai faktor, termasuk proyeksi kepadatan dan evaluasi terhadap pelaksanaan mudik tahun-tahun sebelumnya. Pemerintah berupaya untuk meminimalkan potensi kemacetan dan memastikan kelancaran arus mudik secara keseluruhan.
Sebelumnya, Gapasdap mengusulkan agar truk dari Pelabuhan Ciwandan dialihkan ke Pelabuhan Merak jika terjadi kepadatan. Namun, Menhub Dudy menolak usulan tersebut dengan alasan dapat memperparah kemacetan di Pelabuhan Merak. Saat ini Pelabuhan Merak diprioritaskan untuk kendaraan pribadi dan bus.
Berikut adalah pembagian pelabuhan yang akan diberlakukan selama periode mudik Lebaran 2025:
- Pelabuhan Merak: Melayani kendaraan pribadi dan bus.
- Pelabuhan Ciwandan: Melayani sepeda motor serta truk Golongan VB dan VIB.
- Pelabuhan Bandar Bakau Jaya (BBJ) Bojonegara: Melayani truk Golongan VII, VIII, dan IX.
Menhub Dudy menjelaskan lebih lanjut bahwa kepadatan yang sempat terjadi sebelumnya bukan disebabkan oleh keberadaan truk, melainkan oleh sistem antrean kendaraan. Pemerintah telah melakukan evaluasi dan akan terus berupaya untuk meningkatkan efisiensi sistem antrean.
"Yang terpenting bagi kami adalah bagaimana pemudik merasa aman dan nyaman selama perjalanan mudik," tegas Menhub Dudy. Pemerintah berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik bagi para pemudik, termasuk penyediaan fasilitas yang memadai dan informasi yang akurat.
Kebijakan pembatasan ini akan diberlakukan mulai Senin, 24 Maret 2025, pukul 00.00 WIB hingga Selasa, 8 April 2025, pukul 24.00 WIB, baik di jalan tol maupun non-tol. Diharapkan dengan adanya pembagian pelabuhan dan pengaturan lalu lintas yang ketat, arus mudik Lebaran 2025 dapat berjalan lancar dan aman.