Panduan Lengkap Perpanjangan SIM Saat Libur Lebaran 2025: Jangan Sampai Terlewat!
Panduan Lengkap Perpanjangan SIM Saat Libur Lebaran 2025: Jangan Sampai Terlewat!
Setiap pemilik Surat Izin Mengemudi (SIM) diwajibkan untuk memperpanjang masa berlakunya setiap lima tahun sekali. Pertanyaan yang sering muncul adalah, bagaimana jika masa berlaku SIM habis bertepatan dengan libur Lebaran? Apakah pemilik SIM harus membuat SIM baru dari awal? Kabar baiknya, tidak perlu! Ada solusi yang bisa Anda manfaatkan.
Selama periode libur Lebaran, kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas SIM) biasanya akan tutup mengikuti jadwal cuti bersama yang ditetapkan oleh pemerintah. Namun, Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri memberikan kelonggaran bagi pemilik SIM yang masa berlakunya habis pada saat libur nasional, termasuk libur Lebaran 2025. Anda masih dapat memperpanjang SIM tanpa harus melalui proses pembuatan SIM baru, tetapi ada syarat dan ketentuan yang perlu diperhatikan.
Batas Waktu Perpanjangan SIM Setelah Libur Lebaran 2025
Berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri Nomor 1017 Tahun 2024, Nomor 2 Tahun 2024, dan Nomor 2 Tahun 2024 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025, libur dan cuti bersama Lebaran 2025 berlangsung mulai tanggal 28 Maret hingga 7 April 2025. Bagi Anda yang masa berlaku SIM-nya habis pada rentang tanggal tersebut, Anda diberikan kesempatan untuk melakukan perpanjangan SIM mulai tanggal 8 hingga 19 April 2025. Lewat dari tanggal tersebut, Anda akan dianggap terlambat dan harus mengikuti prosedur pembuatan SIM baru.
Penting untuk dicatat: Keringanan ini hanya berlaku bagi pemilik SIM yang masa berlakunya habis tepat pada tanggal libur nasional dan cuti bersama Lebaran. Jika masa berlaku SIM Anda habis di luar tanggal tersebut, Anda tetap harus memperpanjang SIM sebelum masa berlakunya habis.
Cara Perpanjangan SIM Online: Praktis dan Efisien
Bagi Anda yang sedang berada di luar kota atau tidak memiliki waktu untuk datang langsung ke Satpas, perpanjangan SIM secara online adalah solusi yang tepat. Berikut adalah langkah-langkahnya:
- Unduh dan Buka Aplikasi Digital Korlantas Polri: Aplikasi ini tersedia di Google Play Store dan App Store.
- Registrasi Akun: Masukkan nomor telepon yang aktif dan ikuti instruksi untuk verifikasi melalui kode OTP yang dikirimkan melalui SMS.
- Buat PIN: Buat PIN untuk keamanan akun Anda dan konfirmasi ulang.
- Lengkapi Profil: Isi data diri Anda pada menu profil, termasuk nama lengkap, Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP, dan alamat email.
- Verifikasi Email: Periksa kotak masuk email Anda dan klik tautan verifikasi untuk mengaktifkan akun.
- Verifikasi e-KTP: Lakukan verifikasi e-KTP dengan melakukan foto liveness sesuai instruksi.
- Siapkan Dokumen Pendukung: Sebelum mengajukan permohonan perpanjangan SIM, siapkan dokumen-dokumen berikut:
- e-KTP
- Foto SIM lama
- Foto tanda tangan di atas kertas putih
- Pas foto terbaru dengan latar belakang berwarna biru
- Tes Kesehatan dan Psikologi: Lakukan tes kesehatan di erikkes.id dan tes psikologi di app.eppsi.id. Anda dapat mengakses situs web ini melalui browser di smartphone Anda.
- Ajukan Permohonan Perpanjangan SIM: Pilih menu 'SIM' pada aplikasi Digital Korlantas Polri, lalu klik 'Perpanjangan SIM'.
- Unggah Dokumen: Unggah semua dokumen yang diperlukan sesuai dengan instruksi.
- Pilih Satpas Penerbit: Pilih kantor Satpas tempat SIM Anda diterbitkan.
- Masukkan Nomor Rekening: Masukkan nomor rekening bank Anda untuk keperluan pengembalian dana jika permohonan Anda ditolak.
- Pilih Metode Pengiriman: Pilih metode pengiriman SIM yang baru diperpanjang. Anda dapat memilih untuk dikirimkan melalui Pos Indonesia ke alamat Anda atau mengambilnya langsung di Satpas penerbit.
- Pilih Metode Pembayaran: Pilih metode pembayaran yang Anda inginkan dan sertakan nomor rekening Anda.
- Selesaikan Pembayaran: Lakukan pembayaran sesuai dengan biaya yang telah ditentukan.
- Periksa Status Transaksi: Periksa status transaksi Anda secara berkala pada menu 'Transaksi'.
Setelah proses perpanjangan selesai, SIM baru Anda akan dikirimkan atau dapat diambil sesuai dengan metode yang Anda pilih.
Rincian Biaya Perpanjangan SIM
Biaya perpanjangan SIM telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Berikut adalah rincian biayanya:
- Perpanjangan SIM A: Rp 80.000
- Perpanjangan SIM C: Rp 75.000
- Perpanjangan SIM D: Rp 30.000
Catatan: Biaya di atas belum termasuk biaya tambahan untuk tes kesehatan (sekitar Rp 35.000), tes psikologi (sekitar Rp 60.000), dan asuransi (sekitar Rp 50.000). Besaran biaya ini dapat bervariasi tergantung pada penyedia layanan kesehatan dan asuransi yang Anda pilih.
Dengan memahami informasi ini, Anda dapat mempersiapkan perpanjangan SIM Anda dengan baik, terutama jika masa berlakunya habis saat libur Lebaran 2025. Jangan sampai terlambat agar tidak perlu membuat SIM baru dari awal!