Dalang Pembunuhan Wartawan di Karo Divonis Penjara Seumur Hidup Meski Sempat Ambruk di Pengadilan

Vonis Seumur Hidup untuk Pembunuh Wartawan dan Keluarga di Karo: Sidang Diwarnai Drama

Pengadilan Negeri Kabanjahe, Sumatera Utara, menjatuhkan vonis penjara seumur hidup kepada Bebas Ginting alias Bulang, terdakwa utama dalam kasus pembunuhan berencana terhadap wartawan Sempurna Pasaribu beserta keluarganya. Putusan ini dibacakan pada Kamis, 27 Maret 2025, dalam sidang yang diwarnai insiden mendadak.

Sidang putusan tersebut sempat tertunda ketika Bebas Ginting tiba-tiba ambruk saat akan dibawa ke ruang sidang. Terdakwa mengalami sesak napas di samping ruang sidang Cakra dan harus dilarikan kembali ke ruang tunggu tahanan untuk mendapatkan perawatan medis. Meski demikian, Majelis Hakim yang diketuai oleh Adil Matogu Frangky Simarmata memutuskan untuk tetap melanjutkan persidangan.

Pembacaan Putusan Tetap Dilanjutkan

Dasar hukum yang digunakan adalah Pasal 22 Undang-Undang tentang Kehakiman, yang memungkinkan persidangan dilanjutkan meskipun terdakwa berhalangan hadir. "Sesuai aturan yang ada, kita tetap bisa membacakan putusan meskipun terdakwa tidak dapat menghadiri persidangan," tegas Hakim Adil.

Keputusan ini memicu protes dari tim kuasa hukum Bebas Ginting. Ronal Abdi Sitepu, salah satu pengacara terdakwa, meminta agar pembacaan putusan ditunda hingga kliennya dalam kondisi sehat dan dapat mengikuti sidang secara langsung. Tim kuasa hukum berpendapat bahwa dengan sisa waktu penahanan yang ada, tidak perlu memaksakan pembacaan putusan saat itu. Namun, Majelis Hakim menolak permintaan tersebut, dengan alasan jadwal sidang yang padat menjelang cuti bersama Lebaran.

Sebagai bentuk protes, tim kuasa hukum Bebas Ginting memilih untuk meninggalkan ruang sidang. Meski tanpa kehadiran terdakwa maupun pengacaranya, Majelis Hakim tetap melanjutkan sidang dan menjatuhkan vonis penjara seumur hidup kepada Bebas Ginting. Vonis ini menyatakan Bebas Ginting terbukti bersalah dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Sempurna Pasaribu dan keluarganya, tragedi yang sempat menggemparkan Kabupaten Karo.

Tragedi Pembunuhan Wartawan Menggemparkan Karo

Peristiwa tragis ini bermula pada Kamis, 27 Juni 2024, sekitar pukul 02.30 WIB. Wartawan media online, Sempurna Pasaribu (47), bersama istrinya Elfrida br Ginting (48), putranya Sudi Investigasi Pasaribu (12), dan cucunya Loin Situngkir (3) ditemukan tewas terbakar di warung kelontong mereka di Jalan Nabung Surbakti, Kelurahan Padang Mas, Kabanjahe. Penyelidikan kemudian mengungkap bahwa kebakaran tersebut disengaja dan melibatkan tiga pelaku, termasuk Bebas Ginting alias Bulang.

Sidang lanjutan kasus ini akan kembali digelar pada 8 April 2025 setelah libur Lebaran, dengan agenda persidangan untuk terdakwa lainnya.

Kronologi Singkat:

  • 27 Juni 2024: Sempurna Pasaribu dan keluarganya ditemukan tewas terbakar.
  • 27 Maret 2025: Bebas Ginting divonis penjara seumur hidup.
  • 8 April 2025: Sidang lanjutan untuk terdakwa lain.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan pembunuhan berencana terhadap seorang wartawan dan keluarganya, serta mengungkap adanya upaya untuk membungkam suara kritis melalui kekerasan.