Perdagangan Anak di Kupang: Mahasiswi Jadi Muncikari AKBP, Polisi Periksa Intensif Saksi Kunci
Kasus Eksploitasi Anak Gemparkan Kupang: Mahasiswi Diduga Jual Anak ke Oknum Polisi
Kasus dugaan eksploitasi anak di bawah umur menggemparkan Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT). FWLS (20), seorang mahasiswi, ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan menawarkan anak berusia lima tahun kepada Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja untuk perbuatan cabul.
Penyidikan Intensif dan Pemeriksaan Saksi Kunci
Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda NTT bergerak cepat dalam menangani kasus ini. Sejak penangkapan FWLS, tim penyidik telah memeriksa intensif delapan orang saksi kunci guna mengungkap jaringan dan motif di balik kejahatan ini. Menurut keterangan Komisaris Besar Polisi Patar Silalahi, Direktur Reskrimum Polda NTT, saksi yang diperiksa meliputi:
- Korban (5 tahun)
- AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja
- Orang tua korban
- Empat staf hotel yang menjadi lokasi kejadian
- Perwakilan dari Divisi Hubungan Internasional Mabes Polri
Selain pemeriksaan saksi, penyidik juga melibatkan ahli forensik digital dari Mabes Polri dan ahli psikologi SDM Polri untuk memperkuat bukti dan mengungkap fakta-fakta tersembunyi. Hasil pemeriksaan kedua ahli ini diharapkan dapat memberikan gambaran yang lebih komprehensif mengenai kondisi psikologis korban dan jejak digital yang ditinggalkan oleh pelaku.
Jeratan Hukum Berlapis bagi Tersangka
FWLS dijerat dengan pasal berlapis yang memiliki ancaman hukuman berat. Kombespol Patar Silalahi menjelaskan bahwa tersangka dijerat dengan:
- Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual
- Pasal 2 Ayat 1 dan Pasal 17 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang
Ancaman hukuman untuk kedua pasal ini mencapai di atas 12 tahun penjara. Penerapan Undang-Undang Tindak Pidana Perdagangan Orang didasarkan pada fakta bahwa FWLS menawarkan korban kepada AKBP Fajar dengan imbalan uang sebesar Rp 3 juta. Dari uang tersebut, korban hanya menerima Rp 100.000 dengan iming-iming agar tidak menceritakan kejadian tersebut kepada siapapun.
AKBP Fajar Jadi Tersangka dan Ditahan
AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja, oknum polisi yang terlibat dalam kasus ini, juga telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Mabes Polri. Sebelumnya, ia diamankan oleh Propam Mabes Polri atas dugaan terlibat kasus pencabulan anak di bawah umur dan penyalahgunaan narkoba. Saat ini, AKBP Fajar telah ditahan di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, dengan mengenakan baju tahanan berwarna oranye.
Kasus ini menjadi perhatian serius karena melibatkan oknum aparat penegak hukum dan tindakan eksploitasi anak yang sangat keji. Polda NTT berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini dan memberikan hukuman yang setimpal kepada para pelaku.