Tragedi Kecelakaan di Timor Leste: KBRI Dili Fasilitasi Repatriasi Jenazah Warga NTT
Tragedi Kecelakaan di Timor Leste: KBRI Dili Fasilitasi Repatriasi Jenazah Warga NTT
Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Dili, Timor Leste, telah mengonfirmasi identitas dua warga negara Indonesia (WNI) asal Nusa Tenggara Timur (NTT) yang menjadi korban meninggal dunia dalam sebuah kecelakaan lalu lintas di wilayah Distrik Liquica, Timor Leste. Korban, yang teridentifikasi sebagai Alexander Diu (42) dan Amancia Alves dos Santos (40), ditemukan tewas di dasar jurang bersama sebuah mobil Toyota Kijang Inova bernomor polisi DH 1044 EG, kendaraan yang diduga mereka tumpangi.
Menurut keterangan Protokol-Konsuler KBRI Dili, Eka Putra Musa Mauboy, kecelakaan diperkirakan terjadi pada Rabu, 26 Februari 2025, antara sore hingga malam hari. Dugaan ini didasarkan pada hilangnya kontak Alexander sejak Rabu sore saat ia dalam perjalanan dari Atambua, Kabupaten Belu, NTT, menuju Dili. Penemuan mobil dan jenazah kedua korban di dasar jurang oleh warga Vatuboro pada Kamis, 27 Februari 2025, sekitar pukul 16.30 waktu setempat, semakin memperkuat dugaan tersebut. Jenazah kemudian dievakuasi dan dibawa ke kamar jenazah Rumah Sakit Nasional Guido Valladares (HNGV) di Dili.
Sejak saat penemuan, pihak KBRI Dili telah berkoordinasi intensif dengan berbagai pihak terkait, termasuk keluarga korban, Kepolisian Nasional Timor Leste (PNTL), dan pihak rumah sakit. Proses investigasi oleh PNTL dan Kejaksaan Timor Leste masih berlangsung untuk menyelidiki secara detail penyebab kecelakaan dan kronologi kejadian. KBRI Dili secara aktif memantau perkembangan investigasi dan memberikan dukungan penuh kepada proses hukum yang berjalan di Timor Leste.
Eka menambahkan, bahwa jika proses investigasi dan administrasi terkait berjalan lancar, KBRI Dili menargetkan untuk memfasilitasi pemulangan jenazah kedua korban ke tanah air pada Senin, 3 Maret 2025, atau paling lambat Selasa, 4 Maret 2025. Proses pemulangan ini akan melibatkan koordinasi yang cermat dengan keluarga korban dan otoritas terkait di Indonesia dan Timor Leste untuk memastikan kepulangan jenazah dilakukan dengan penuh hormat dan sesuai prosedur.
Sebelumnya, kabar penemuan mobil dan jenazah telah tersebar luas di media sosial, khususnya Facebook, setelah beberapa warga Timor Leste mengunggah rekaman video penemuan tersebut. Kepala Kepolisian Resor Belu, Benny Miniani Arief, juga telah mengonfirmasi kejadian ini dan menyatakan bahwa pihak kepolisian Republik Demokratik Timor Leste (RDTL) tengah menangani kasus tersebut. Informasi mengenai waktu kejadian yang diperoleh dari pihak kepolisian di Belu, konsisten dengan informasi yang diperoleh KBRI Dili dari hasil investigasi awal.
Kejadian ini menyoroti pentingnya keselamatan berkendara, terutama saat bepergian di wilayah yang berpotensi bahaya. KBRI Dili berkomitmen untuk terus memberikan perlindungan dan bantuan kepada WNI di Timor Leste, termasuk dalam hal penanganan kasus kecelakaan seperti ini.
Timeline Peristiwa:
- Rabu, 26 Februari 2025: Alexander Diu hilang kontak saat perjalanan dari Atambua ke Dili.
- Kamis, 27 Februari 2025: Mobil dan jenazah Alexander Diu dan Amancia Alves dos Santos ditemukan di dasar jurang.
- Kamis-Minggu, 27 Februari – 1 Maret 2025: Proses evakuasi jenazah, koordinasi dengan pihak terkait, dan investigasi oleh PNTL dan Kejaksaan Timor Leste.
- Senin/Selasa, 3/4 Maret 2025 (diperkirakan): Repatriasi jenazah ke Indonesia.