Menteri PPPA Desak Hukuman Maksimal Bagi Oknum TNI AL Terlibat Pembunuhan Jurnalis di Banjarbaru

Menteri PPPA Desak Hukuman Maksimal Bagi Oknum TNI AL Terlibat Pembunuhan Jurnalis di Banjarbaru

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi, menyampaikan keprihatinannya yang mendalam atas kasus pembunuhan seorang jurnalis wanita di Banjarbaru, Kalimantan Selatan, yang diduga melibatkan oknum anggota TNI Angkatan Laut (AL). Arifah Fauzi mendesak agar pelaku mendapatkan hukuman seberat-beratnya jika terbukti bersalah. Desakan ini bertujuan untuk memberikan efek jera dan mencegah terjadinya kasus serupa di masa mendatang.

"Kejadian ini sangat tidak manusiawi dan tidak boleh terjadi pada siapapun, bukan hanya jurnalis," tegas Arifah di Jakarta, Kamis (27/3/2025). "Oleh karena itu, kami berharap kasus ini segera diusut tuntas dan pelaku dihukum seberat-beratnya jika terbukti bersalah."

Menteri PPPA juga menyatakan akan berkoordinasi dengan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) PPPA Provinsi Kalimantan Selatan untuk memberikan perhatian khusus pada kasus ini. Koordinasi ini bertujuan untuk memastikan korban mendapatkan keadilan dan keluarga korban mendapatkan pendampingan yang dibutuhkan.

Komandan Detasemen Polisi Militer (Dandenpom) Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) Balikpapan, Mayor Laut PM Ronald Ganap, telah mengonfirmasi keterlibatan seorang oknum anggota TNI AL dalam kasus pembunuhan ini. Oknum tersebut berinisial J, berpangkat Kelasi Satu, dan baru bertugas di Lanal Balikpapan selama kurang lebih satu bulan. Sebelumnya, J pernah bertugas di Lanal Banjarmasin.

"Sesuai dengan arahan pimpinan TNI AL, proses hukum akan dilakukan secara transparan sebagai wujud komitmen kami dalam mengungkap kasus ini," ujar Mayor Laut PM Ronald Ganap.

Pelaku telah diamankan oleh Pom Lanal Balikpapan dan akan diproses sesuai hukum yang berlaku. TNI AL menegaskan tidak akan menutupi kasus ini dan akan memberikan sanksi tegas kepada pelaku jika terbukti bersalah. Bahkan, pelaku terancam Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

Korban diketahui bernama Juwita (23), seorang jurnalis yang bekerja di media daring lokal. Peristiwa tragis ini terjadi pada tanggal 22 Maret 2025. Kasus ini menjadi perhatian serius berbagai pihak, termasuk organisasi jurnalis dan lembaga swadaya masyarakat yang menyerukan pengusutan tuntas dan penegakan hukum yang adil.

Berikut poin-poin penting terkait kasus ini:

  • Menteri PPPA mengecam keras pembunuhan jurnalis di Banjarbaru.
  • Menteri PPPA mendesak hukuman maksimal bagi pelaku.
  • TNI AL berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini secara transparan.
  • Pelaku terancam PTDH.
  • Korban adalah seorang jurnalis media daring lokal bernama Juwita.

Kasus ini menjadi pengingat akan pentingnya perlindungan terhadap jurnalis dalam menjalankan tugasnya. Jurnalis memiliki peran penting dalam menyampaikan informasi kepada publik dan mengawasi jalannya pemerintahan. Tindakan kekerasan terhadap jurnalis merupakan ancaman terhadap kebebasan pers dan demokrasi.

Selain itu, kasus ini juga menyoroti perlunya pengawasan yang ketat terhadap anggota TNI AL untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan wewenang dan pelanggaran hukum. TNI AL harus memastikan bahwa anggotanya menjunjung tinggi hukum dan etika profesi.

Ke depan, diharapkan kasus ini dapat menjadi pelajaran berharga bagi semua pihak dan mendorong upaya-upaya untuk menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif bagi jurnalis dalam menjalankan tugasnya. Pemerintah, aparat penegak hukum, dan masyarakat sipil harus bekerja sama untuk melindungi jurnalis dari segala bentuk ancaman dan kekerasan.