Korban KDRT di Bandung Mendapat Perlindungan, Polisi Imbau Masyarakat Proaktif Melapor
Kasus KDRT Bandung: Korban Aman, Polisi Serukan Pelaporan Dini
Bandung, Jawa Barat - Polresta Bandung memastikan seorang wanita berinisial A, korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di wilayah Kabupaten Bandung, kini berada dalam kondisi aman dan terlindungi. Hal ini disampaikan langsung oleh Kapolresta Bandung, Kombes Pol Aldi Subartoni, dalam konferensi pers yang digelar di Pos Terpadu Cileunyi, Kamis (27/03/2025).
Kombes Pol Aldi Subartoni menjelaskan bahwa korban saat ini berada di bawah perlindungan pihak keluarga dan ditempatkan di lokasi yang aman. Langkah ini diambil untuk memastikan keselamatan dan keamanan korban dari potensi ancaman atau intimidasi lebih lanjut.
"Korban saat ini berada di rumah keluarganya, di tempat yang aman," tegas Aldi.
Lebih lanjut, Kapolresta Bandung mengimbau kepada korban untuk tidak ragu melaporkan kepada pihak kepolisian jika menerima ancaman atau tekanan dari pihak manapun. Pihaknya menjamin akan memberikan perlindungan maksimal kepada korban dan menindak tegas pelaku KDRT.
"Kami mengimbau kepada korban, jika ada ancaman atau tekanan, segera hubungi kami melalui nomor darurat 110, kantor polisi terdekat, atau kontak-kontak kepolisian yang telah disebarluaskan," ujar Aldi.
Kasus ini mencuat setelah korban membagikan video dan foto-foto luka lebam di media sosial Instagram pada Selasa (25/03/2025). Unggahan tersebut dengan cepat menjadi viral dan menarik perhatian publik. Dalam keterangannya, korban mengungkapkan bahwa dirinya telah melaporkan kasus serupa ke Polresta Bandung pada tahun 2023.
Pentingnya Pelaporan Dini Kasus KDRT
Kasus KDRT yang dialami oleh wanita berinisial A ini menjadi pengingat akan pentingnya pelaporan dini kasus kekerasan dalam rumah tangga. Tindakan melaporkan KDRT bukan hanya untuk mendapatkan keadilan bagi korban, tetapi juga untuk mencegah terjadinya kekerasan yang lebih parah di kemudian hari.
Polresta Bandung berkomitmen untuk menindaklanjuti setiap laporan KDRT yang masuk dan memberikan perlindungan kepada korban. Pihaknya juga mengimbau kepada masyarakat untuk tidak ragu melaporkan jika mengetahui adanya tindak KDRT di lingkungan sekitar.
Berikut adalah beberapa hal yang perlu diperhatikan terkait pelaporan kasus KDRT:
- Jangan takut atau malu untuk melapor. KDRT adalah tindak pidana dan korban berhak mendapatkan perlindungan hukum.
- Laporkan ke pihak kepolisian atau lembaga bantuan hukum. Polisi akan melakukan penyelidikan dan memberikan perlindungan kepada korban. Lembaga bantuan hukum dapat memberikan pendampingan hukum dan psikologis.
- Kumpulkan bukti-bukti kekerasan. Bukti-bukti tersebut dapat berupa foto, video, visum, atau saksi mata.
- Jangan biarkan KDRT terus berlanjut. Tindakan melaporkan KDRT dapat menyelamatkan nyawa korban dan mencegah terjadinya kekerasan yang lebih parah.
Polresta Bandung mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk bersama-sama memerangi KDRT dan menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi semua orang.