TNI Selidiki Dugaan Peretasan dan Doxing terhadap Demonstran Penolak RUU TNI

Investigasi Mendalam Dilakukan TNI Terkait Dugaan Serangan Digital Terhadap Demonstran

Mabes TNI bergerak cepat menanggapi laporan mengenai dugaan serangan digital yang menyasar para demonstran yang menolak revisi Undang-Undang (RUU) TNI. Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto telah menginstruksikan jajarannya untuk segera melakukan investigasi menyeluruh guna mengungkap kebenaran di balik informasi yang beredar.

"Panglima TNI sudah memerintahkan kepada saya untuk mengecek kebenaran informasi mengenai adanya dugaan serangan yang dilakukan oleh akun-akun yang terafiliasi dengan TNI," ungkap Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI, Brigjen Kristomei Sianturi, di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur.

Pernyataan ini muncul sebagai respons atas laporan yang disampaikan oleh Direktur Eksekutif Southeast Asia Freedom of Expression Network (Safenet), Nenden Sekar Arum, yang menyebutkan bahwa para peserta aksi penolakan RUU TNI menjadi sasaran serangan digital, termasuk peretasan dan doxing, yang diduga dilakukan oleh pihak-pihak yang terkait dengan TNI.

Komitmen TNI untuk Transparansi dan Akuntabilitas

Brigjen Kristomei menegaskan komitmen TNI untuk menindaklanjuti laporan ini secara serius dan transparan. Jika terbukti adanya keterlibatan anggota TNI dalam serangan digital tersebut, tindakan tegas akan diambil sesuai dengan hukum dan peraturan yang berlaku.

"Jika memang terbukti ada anggota yang melakukan serangan, tentu akan ada teguran dan hukuman yang setimpal," tegasnya. Lebih lanjut, Kapuspen TNI juga menyampaikan permohonan maaf jika memang ditemukan adanya keterlibatan oknum TNI dalam insiden ini. TNI juga berjanji akan melakukan evaluasi internal secara menyeluruh untuk mencegah kejadian serupa di masa mendatang.

"Apabila ada indikasi seperti itu, kami mohon maaf. Kami akan segera mengingatkan, memperbaiki, dan mengevaluasi seluruh jajaran," ujarnya.

Temuan Safenet: Pola Serangan Digital dan Upaya Pembentukan Opini Negatif

Sebelumnya, Safenet melaporkan adanya sejumlah insiden serangan digital yang menyasar para peserta aksi penolakan RUU TNI. Serangan tersebut meliputi:

  • Doxing: Pengungkapan informasi pribadi untuk tujuan intimidasi.
  • Pengancaman: Upaya menakut-nakuti peserta aksi melalui pesan atau konten daring.
  • Peretasan Akun: Pembobolan akun media sosial dan aplikasi pesan instan.
  • Impersonifikasi: Pemalsuan identitas untuk merusak reputasi.
  • Penangguhan Akun: Pembekuan sementara atau permanen akun media sosial.
  • Spam Chat: Pengiriman pesan berulang yang mengganggu.

Safenet juga menemukan adanya upaya sistematis untuk membangun opini negatif terhadap para demonstran, termasuk penyebaran narasi bahwa mereka adalah "antek asing". Nenden menyebutkan bahwa konten-konten semacam ini bahkan diunggah oleh sejumlah akun resmi yang terafiliasi dengan TNI, mulai dari tingkat Mabes hingga Koramil.

"Ada indikasi 14 akun resmi TNI ikut menyebar video tersebut. Ini dari beberapa tingkatan institusi, dari Mabes TNI, Kodam, Kodim, Koramil," ungkapnya.

Safenet menilai bahwa serangan digital ini merupakan bentuk represi terhadap kebebasan berekspresi dan berpendapat. Pola serangan serupa juga sering terjadi dalam peristiwa-peristiwa penting lainnya, seperti aksi Keadaan Darurat dan Demo Tolak Omnibus Law.