Kemenhan Tegaskan: Peran TNI di Dunia Siber Lindungi Negara, Bukan Memata-matai Warga

Kemenhan Pastikan TNI Tidak Memata-matai Masyarakat dalam Penugasan Siber

Kementerian Pertahanan (Kemenhan) secara tegas membantah kekhawatiran publik terkait peran Tentara Nasional Indonesia (TNI) dalam menjaga keamanan ruang siber. Brigjen TNI Frega Wenas Inkiriwang, Kepala Biro Informasi Pertahanan (Infohan) Setjen Kemenhan RI, menegaskan bahwa penugasan TNI di dunia maya, sebagaimana diatur dalam revisi Undang-Undang TNI, sama sekali tidak ditujukan untuk mengawasi atau memata-matai warga sipil. Penegasan ini disampaikan di kantor Kementerian Pertahanan, Jakarta, pada Kamis (27/3/2025), sebagai respons atas berbagai spekulasi dan kekhawatiran yang muncul di masyarakat.

"Prinsipnya, tugas siber yang diberikan kepada TNI dalam revisi Undang-Undang yang baru itu, bukan untuk memata-matai masyarakat sipil," ujar Brigjen TNI Frega Wenas Inkiriwang. Ia menjelaskan bahwa fokus utama TNI dalam ranah siber adalah melindungi kedaulatan negara dari ancaman-ancaman yang berasal dari dunia maya. Ancaman-ancaman ini mencakup operasi informasi dan disinformasi yang dapat membahayakan stabilitas nasional dan keselamatan bangsa.

Peran TNI dalam Menghadapi Ancaman Siber yang Mengancam Kedaulatan Negara

Lebih lanjut, Brigjen TNI Frega Wenas Inkiriwang menjelaskan bahwa ancaman siber yang menjadi perhatian Kemenhan dan TNI adalah serangan yang dapat merusak atau melumpuhkan infrastruktur vital negara. Infrastruktur vital ini meliputi jaringan listrik, sistem telekomunikasi, transportasi, dan infrastruktur penting lainnya yang keberadaannya sangat krusial bagi kelangsungan hidup masyarakat dan berjalannya roda pemerintahan.

Berikut adalah beberapa contoh ancaman siber yang menjadi fokus perhatian TNI:

  • Peretasan dan Sabotase Digital: Upaya ilegal untuk mengakses dan merusak sistem komputer dan jaringan yang mengendalikan infrastruktur vital.
  • Pencurian Data Strategis: Pengambilan data rahasia negara yang dapat digunakan untuk tujuan yang merugikan.
  • Operasi Informasi dan Disinformasi: Penyebaran informasi palsu atau menyesatkan untuk memprovokasi, memecah belah, atau mengganggu stabilitas nasional.

TNI juga memiliki peran penting dalam menangkal operasi informasi dan disinformasi yang dilancarkan oleh pihak-pihak yang berniat jahat terhadap kedaulatan negara. Hal ini dilakukan dengan memantau dan menganalisis aktivitas di dunia maya, serta mengambil langkah-langkah untuk melawan penyebaran berita palsu dan ujaran kebencian yang dapat memicu konflik sosial.

Kebebasan Berekspresi Warga Sipil Dijamin

Kemenhan juga memberikan jaminan bahwa kebebasan berekspresi dan berpendapat masyarakat sipil tidak akan terpengaruh oleh peran baru TNI di dunia siber. Brigjen TNI Frega Wenas Inkiriwang menekankan bahwa perbedaan pendapat, termasuk kritik terhadap pemerintah atau instansi pertahanan, merupakan hal yang wajar dalam negara demokrasi.

"Kita paham bahwa dalam era demokrasi, apalagi Indonesia sebagai negara demokrasi, apabila ada pandangan berbeda, mengkritisi instansi pertahanan atau pemerintah, itu merupakan salah satu bentuk ekspresi berbeda yang wajar," ujarnya. Ia meminta masyarakat untuk tidak khawatir bahwa kebebasan mereka dalam menyampaikan pendapat akan dibatasi atau dihalangi.

Dengan penegasan ini, Kemenhan berharap dapat meredakan kekhawatiran publik dan membangun kepercayaan terhadap peran TNI dalam menjaga keamanan ruang siber. Keterlibatan TNI di dunia maya adalah untuk melindungi kepentingan nasional dan menjaga stabilitas negara, bukan untuk membatasi kebebasan berekspresi warga sipil.