Tol IKN Dibuka Fungsional Gratis untuk Mudik Lebaran 2025: Jadwal dan Ketentuan
Tol IKN Siap Layani Pemudik Lebaran 2025 dengan Tarif Gratis
Pemerintah, melalui Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN), mengumumkan pembukaan fungsional beberapa ruas jalan tol IKN secara gratis selama periode mudik dan balik Lebaran Idulfitri 1446 Hijriah (2025). Langkah ini diambil sebagai solusi alternatif untuk mengurangi kepadatan lalu lintas di jalur-jalur utama penghubung Kalimantan Timur, khususnya Balikpapan dan Penajam Paser Utara.
Staf Khusus Kepala Otorita IKN Bidang Komunikasi Publik, Troy Pantouw, menyatakan bahwa pembukaan ruas tol ini diharapkan dapat memecah konsentrasi kendaraan dan memperlancar arus mudik. "Pembukaan Jalan Tol IKN ini bisa menjadi jalur alternatif mudik untuk mengurai kepadatan lalu lintas," ujarnya.
Ruas-ruas tol yang akan dioperasikan secara fungsional meliputi:
- Seksi 3A Karangjoang-KKT Kariangau: Panjang 13,4 km
- Seksi 3B Kariangau-Simpang Tempadung: Panjang 7,33 km
- Segmen 5A Simpang Tempadung-Jembatan Pulau Balang: Panjang 6,68 km
Jadwal dan Ketentuan Operasional
Berdasarkan Surat Edaran dari Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Kalimantan Timur, operasional jalan tol IKN selama periode mudik Lebaran 2025 akan mengikuti jadwal berikut:
- 24 Maret - 31 Maret 2025: Dibuka satu arah dari Balikpapan (KKT Kariangau) menuju Penajam Paser Utara (Batas Kalimantan Selatan).
- 1 April - 7 April 2025: Dibuka satu arah dari Penajam Paser Utara (Batas Kalimantan Selatan) menuju Balikpapan (KKT Kariangau).
Jalur ini hanya diperuntukkan bagi kendaraan Golongan I, meliputi sedan, jip, dan minibus. Waktu operasional dibatasi dari pukul 06.00 WITA hingga 18.00 WITA setiap harinya. Batas kecepatan maksimum yang diperbolehkan adalah 60 km/jam.
Imbauan Keselamatan dan Keamanan
Otorita IKN mengimbau kepada seluruh pengguna jalan tol untuk mematuhi aturan dan batas kecepatan yang telah ditetapkan demi keselamatan dan kenyamanan bersama. Koordinasi pengamanan akan dilakukan dengan Polres Kota Balikpapan dan Polres Kabupaten Penajam Paser Utara untuk memastikan keamanan dan ketertiban selama periode operasional.
Sebelumnya, kesiapan jalur tol ini telah ditinjau oleh berbagai pihak terkait, termasuk BBPJN Kalimantan Timur, Direktorat Lalu Lintas Polda Kalimantan Timur, Dinas PU Kalimantan Timur, Dinas Perhubungan Provinsi Kalimantan Timur, serta Balai Pengelola Transportasi Darat Kelas II Kalimantan Timur. Peninjauan ini dilakukan untuk memastikan kelayakan dan keamanan jalur sebelum dibuka untuk umum.
Dengan dibukanya jalan tol IKN secara fungsional, diharapkan dapat memberikan kontribusi positif dalam kelancaran arus mudik dan balik Lebaran 2025, serta memberikan pengalaman perjalanan yang lebih baik bagi masyarakat.