RUU TNI Diprotes, Koalisi Masyarakat Sipil Gelar Aksi di Depan Gedung DPR
Gelombang Penolakan RUU TNI Membesar, Massa Aksi Padati Depan Gedung DPR
Gelombang penolakan terhadap pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) atau RUU TNI menjadi undang-undang semakin membesar. Koalisi Masyarakat Sipil menggelar aksi demonstrasi di depan Gedung DPR/MPR RI, Jakarta, pada hari Kamis (21/03/2024) sebagai bentuk protes terhadap keputusan tersebut.
Massa aksi yang terdiri dari berbagai elemen masyarakat sipil ini menyuarakan kekhawatiran mereka terkait potensi dampak negatif dari revisi UU TNI. Mereka menilai, terdapat sejumlah pasal dalam RUU TNI yang berpotensi mengancam supremasi sipil dan memperluas kewenangan militer di luar batas yang seharusnya.
Orasi dan Spanduk Penolakan
Aksi demonstrasi diwarnai dengan orasi-orasi yang membakar semangat para peserta. Perwakilan dari berbagai organisasi masyarakat sipil secara bergantian menyampaikan pandangan kritis mereka terhadap RUU TNI. Mereka menyoroti sejumlah pasal yang dianggap kontroversial dan berpotensi disalahgunakan.
Selain orasi, massa aksi juga membentangkan spanduk dan poster yang berisi pesan-pesan penolakan terhadap RUU TNI. Beberapa spanduk bertuliskan:
- "Yang Pensiun Aja Rakus, Gimana Yang Aktif!"
- "Selain Sipil, Dilarang Masuk!"
- "Kembalikan TNI ke Barak"
- "Ranah Khusus Sipil, Kembalikan Militer ke Barak"
Pesan-pesan ini secara jelas menggambarkan kekhawatiran massa aksi terhadap potensi perluasan peran TNI di ranah sipil. Mereka menekankan pentingnya menjaga profesionalitas TNI dan membatasi kewenangan militer hanya pada bidang pertahanan negara.
Puisi Perjuangan dan Aksi Teatrikal
Untuk menarik perhatian publik, massa aksi juga menampilkan puisi-puisi perjuangan dan aksi teatrikal yang menggambarkan dampak negatif dari RUU TNI. Aksi ini bertujuan untuk menyadarkan masyarakat luas tentang potensi ancaman terhadap demokrasi dan supremasi sipil jika RUU TNI disahkan.
Arus Lalu Lintas Tersendat
Aksi demonstrasi yang berlangsung di depan Gedung DPR/MPR RI menyebabkan arus lalu lintas di Jalan Gatot Subroto tersendat. Pihak kepolisian terpaksa mengalihkan arus lalu lintas ke jalur TransJakarta untuk mengurangi kepadatan. Meskipun demikian, massa aksi tetap berupaya untuk menjaga ketertiban dan menghindari tindakan anarkis.
DPR Sahkan RUU TNI
Sebelumnya, DPR RI secara resmi telah mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia atau RUU TNI menjadi undang-undang. Keputusan ini diambil dalam rapat paripurna yang dihadiri oleh sejumlah menteri. Rapat tersebut dipimpin oleh Ketua DPR RI Puan Maharani, beserta wakil ketua DPR lainnya dan dihadiri oleh Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto, dan sejumlah pejabat tinggi negara lainnya.
Pengesahan RUU TNI ini menuai kontroversi dan penolakan dari berbagai kalangan masyarakat sipil. Mereka menilai, RUU TNI memiliki sejumlah pasal yang bermasalah dan berpotensi mengancam demokrasi serta supremasi sipil. Oleh karena itu, Koalisi Masyarakat Sipil menggelar aksi demonstrasi di depan Gedung DPR/MPR RI untuk menyuarakan penolakan mereka dan mendesak pemerintah untuk meninjau kembali RUU TNI.