TNI Percepat Proses Pengunduran Diri Letjen Novi Helmy Prasetya dari Dinas Militer

TNI Intensifkan Penyelesaian Administrasi Pengunduran Diri Letjen Novi Helmy Prasetya

Mabes TNI, Jakarta – Proses administrasi pengunduran diri Letnan Jenderal (Letjen) Novi Helmy Prasetya dari dinas militer aktif di Tentara Nasional Indonesia (TNI) tengah dikebut dan diharapkan rampung pada bulan ini. Hal ini disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI, Brigadir Jenderal (Brigjen) Kristomei Sianturi, merespons pertanyaan awak media terkait status Letjen Novi yang saat ini menjabat sebagai Direktur Utama (Dirut) PT Badan Urusan Logistik (Bulog), sementara masih tercatat sebagai Staf Khusus (Stafsus) Panglima TNI.

"Proses administrasi sedang berjalan intensif. Tentu ada mekanisme yang harus diikuti, tidak bisa serta merta langsung diputuskan. Kami mohon kesabarannya, dan akan segera kami informasikan perkembangan selanjutnya kepada rekan-rekan media. Insya Allah, dalam bulan ini ada kejelasan. Kami mohon waktu untuk menyelesaikan proses administrasi ini," ujar Brigjen Kristomei di Markas Besar TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Kamis (27/3/2025).

Brigjen Kristomei menjelaskan bahwa penempatan Letjen Novi sebagai Stafsus Panglima TNI secara implisit menunjukkan bahwa yang bersangkutan tidak lagi memegang jabatan struktural di dalam organisasi TNI. Mutasi jabatan ini terjadi setelah Letjen Novi sebelumnya menjabat sebagai Komandan Jenderal (Danjen) Akademi TNI.

"Perlu dipahami bahwa saat ini Letjen Novi Helmy Prasetya menjabat sebagai Staf Khusus Panglima TNI. Secara fungsional, ini berarti beliau tidak lagi memegang komando atau jabatan operasional di lingkungan TNI. Beliau ditarik dari posisi Danjen Akademi TNI menjadi Stafsus Panglima TNI," tegas Kapuspen.

Sebelumnya, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto melalui Kapuspen telah menginstruksikan kepada seluruh prajurit TNI aktif yang menduduki jabatan sipil di luar 14 kementerian/lembaga yang diamanatkan dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) TNI untuk segera mengajukan pengunduran diri atau pensiun dini dari dinas militer.

Instruksi ini merupakan tindak lanjut dari komitmen TNI untuk menaati aturan perundang-undangan dan menjaga profesionalisme organisasi. Jenderal Agus Subiyanto menekankan pentingnya pemisahan yang jelas antara peran dan fungsi TNI sebagai alat pertahanan negara dengan jabatan-jabatan sipil yang berada di luar lingkup tugas pokok TNI.

"Panglima TNI telah memberikan arahan yang jelas kepada seluruh prajurit TNI aktif yang bertugas di luar 14 kementerian/lembaga yang diatur dalam revisi UU TNI untuk segera mengambil langkah-langkah yang diperlukan, yaitu mengundurkan diri atau mengajukan pensiun dini," jelas Kapuspen dalam sebuah diskusi daring pada Selasa (25/3/2025).

Langkah ini diambil sebagai wujud komitmen TNI terhadap reformasi internal dan penegakan aturan terkait penempatan personel TNI di jabatan sipil. Diharapkan, dengan adanya penataan ini, TNI dapat lebih fokus pada tugas pokoknya dalam menjaga kedaulatan dan keamanan negara.

Inti dari berita ini:

  • TNI mempercepat proses pengunduran diri Letjen Novi Helmy Prasetya.
  • Letjen Novi saat ini menjabat sebagai Dirut Bulog dan Stafsus Panglima TNI.
  • Panglima TNI telah menginstruksikan prajurit TNI yang menjabat di luar 14 kementerian/lembaga untuk mengundurkan diri.
  • Langkah ini diambil untuk menjaga profesionalisme TNI dan menaati aturan perundang-undangan.