Mediasi Kementerian PKP Hasilkan Titik Terang: Pengembang Meikarta Sepakati Pengembalian Dana Konsumen
Kementerian PKP Fasilitasi Pertemuan Konsumen Meikarta dengan Pengembang, Solusi Ganti Rugi Mencuat
Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) mengambil langkah proaktif dalam menanggapi keluhan konsumen Meikarta yang merasa dirugikan akibat keterlambatan serah terima unit apartemen. Pada hari Kamis, 27 Maret 2025, Kementerian PKP memfasilitasi pertemuan mediasi antara perwakilan konsumen Meikarta dan pihak pengembang di Kantor Kementerian PKP, Jakarta Selatan. Pertemuan yang berlangsung konstruktif tersebut membuahkan titik terang, di mana pengembang Meikarta menyatakan kesediaannya untuk melakukan pengembalian dana (refund) kepada konsumen yang memilih opsi tersebut.
Direktur Jenderal Kawasan Permukiman Kementerian PKP, Fitrah Nur, mengungkapkan bahwa pertemuan tersebut merupakan respons atas pengaduan yang diajukan oleh sejumlah konsumen Meikarta. "Alhamdulillah, perwakilan pengembang hadir dan menunjukkan itikad baik untuk menyelesaikan permasalahan ini. Pihak pengembang bersedia memberikan opsi refund bagi konsumen yang menginginkannya, atau tetap melanjutkan proses serah terima unit bagi mereka yang memilih opsi tersebut," ujar Fitrah kepada awak media.
Kesepakatan yang dicapai dalam mediasi tersebut mencakup komitmen pengembang Meikarta untuk memulai proses pengembalian dana mulai hari ini dan menargetkan penyelesaian dalam kurun waktu empat bulan ke depan. Jangka waktu ini diperlukan untuk proses verifikasi dokumen yang diajukan oleh konsumen. Fitrah Nur menekankan pentingnya proses verifikasi yang cermat untuk mencegah penyalahgunaan atau klaim yang tidak sah.
"Kami perlu memastikan bahwa proses refund berjalan adil dan tepat sasaran. Verifikasi dokumen yang ketat diperlukan untuk menghindari adanya pihak-pihak yang mencoba memanfaatkan situasi ini untuk keuntungan pribadi," tegasnya.
Kendala dan Tantangan Proses Refund
Salah satu tantangan utama dalam proses pengembalian dana adalah kelengkapan dokumen yang dimiliki oleh konsumen. Beberapa konsumen mungkin tidak memiliki dokumen asli atau mengalami kesulitan dalam melacak riwayat pembayaran. Hal ini dapat memperlambat proses verifikasi dan pengembalian dana.
Harapan Konsumen Meikarta
Pertemuan mediasi ini disambut baik oleh para konsumen Meikarta yang telah lama menantikan solusi atas permasalahan yang mereka hadapi. Beberapa konsumen, seperti Yosafat, Aminah, dan Rini, telah menyampaikan keluhan mereka secara terbuka. Yosafat, yang telah mencicil unit apartemen sejak 2017, berharap agar uang cicilannya dapat dikembalikan. Aminah, yang telah melunasi unit studionya pada 2018, masih belum menerima unit yang dijanjikan. Sementara itu, Rini berharap agar dana yang telah dibayarkannya secara bertahap dapat dikembalikan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Komitmen Kementerian PKP
Kementerian PKP menegaskan komitmennya untuk terus memfasilitasi penyelesaian permasalahan antara konsumen dan pengembang Meikarta. Jika masih ada keluhan atau permasalahan yang belum terselesaikan, Kementerian PKP siap untuk kembali mempertemukan kedua belah pihak.
"Tugas kami adalah melayani masyarakat. Jika ada permintaan dari masyarakat, kami akan berupaya untuk memfasilitasi pertemuan dan mencari solusi yang terbaik bagi semua pihak," pungkas Fitrah.
Rincian Permasalahan Konsumen Meikarta:
- Yosafat: Membeli unit tipe 55 sejak 2017, telah membayar DP Rp 40 juta dan mencicil 60 kali dari 180 kali. Ingin uang cicilan kembali.
- Aminah: Membeli unit studio pada 2017 dan sudah lunas pada 2018, namun unit belum diterima.
- Rini: Membeli unit secara cash bertahap sebanyak 14 kali dari 24 kali pembayaran. Ingin uang yang sudah dibayarkan dikembalikan.
Mediasi ini diharapkan menjadi langkah awal yang positif dalam menyelesaikan permasalahan yang dihadapi oleh konsumen Meikarta dan memulihkan kepercayaan publik terhadap industri properti di Indonesia.