Perbedaan Pendapat dalam Padi Reborn: Piyu Memilih Direct License, Fadly Uji Materi UU Hak Cipta
Perbedaan Pendapat dalam Padi Reborn: Piyu Memilih Direct License, Fadly Uji Materi UU Hak Cipta
Dalam industri musik Indonesia, isu hak cipta dan royalti selalu menjadi topik hangat. Kali ini, sorotan tertuju pada dua personel band legendaris Padi Reborn, Piyu dan Fadly, yang mengambil jalan berbeda terkait pengelolaan hak cipta karya mereka.
Piyu memilih jalur direct license, sebuah mekanisme yang memungkinkan pencipta lagu untuk langsung memberikan izin penggunaan karya mereka kepada pihak yang membutuhkan, tanpa melalui Lembaga Manajemen Kolektif (LMK). Namun, langkah ini tidak diikuti oleh rekan satu bandnya, Fadly.
Fadly justru bergabung dengan Vibrasi Suara Indonesia (VISI), sebuah wadah yang memperjuangkan pengelolaan royalti dan hak cipta melalui jalur hukum yang berlaku. VISI, di bawah kepemimpinan Armand Maulana, bahkan mengajukan uji materiil terhadap Undang-Undang Hak Cipta ke Mahkamah Konstitusi (MK).
"Itu kan dari grup WhatsApp, Fadly menghubungi saya, 'F gimana?' (soal perbedaan langkah dengan Piyu). 'Gak apa-apa kang, kan kita semua punya pendapat masing-masing'," ujar Armand Maulana di kawasan Senayan, Jakarta, Rabu (26/3/2025), menggambarkan bagaimana Fadly menyampaikan perbedaan pendapatnya dengan Piyu.
Armand Maulana juga menegaskan bahwa perbedaan pilihan ini tidak menimbulkan permusuhan di antara Piyu dan Fadly. "Fadly dan Piyu nya ya biasa aja, dua-duanya kan udah dewasa. Selama ini sedang berjalan ya jalanin aja," imbuhnya.
VISI sendiri berpendapat bahwa pengelolaan royalti sebaiknya tetap diserahkan kepada LMK, sesuai dengan Undang-Undang Hak Cipta yang berlaku. Armand Maulana menjelaskan, "Jadi kalau menurut saya sebetulnya kalau maju lagi kepada performing rights akhirnya 2014 dibikinlah LMKN kan, diatur UU Hak Cipta yang sekarang berjalan. Tapi begitu sekarang ada skema baru dari asosiasi komposer, menurut saya sih gak apa-apa kan hak asasi manusia juga. Cuman si skema baru ini harus ada dasarnya dulu, ada mekanismenya ada perhitungan, karena kalau royalti kan harus ada pajak, itu sudah diketok palu lah."
Saat ini, Armand Maulana dan anggota VISI lainnya tengah menantikan sidang perdana uji materiil UU Hak Cipta di Mahkamah Konstitusi, yang dijadwalkan pada 24 April 2025.
Perbedaan pandangan antara Piyu dan Fadly ini mencerminkan kompleksitas dan dinamika pengelolaan hak cipta di Indonesia. Satu sisi, direct license menawarkan kebebasan dan kontrol lebih besar bagi pencipta lagu. Di sisi lain, VISI berupaya memastikan kepastian hukum dan transparansi dalam pengumpulan dan pendistribusian royalti melalui mekanisme yang sudah ada.
Poin-poin penting:
- Direct License: Mekanisme perizinan langsung antara pencipta lagu dan pengguna karya.
- VISI (Vibrasi Suara Indonesia): Wadah yang memperjuangkan pengelolaan royalti melalui jalur hukum.
- Uji Materiil UU Hak Cipta: Upaya hukum untuk menguji kesesuaian pasal-pasal dalam UU Hak Cipta dengan konstitusi.
- LMK (Lembaga Manajemen Kolektif): Lembaga yang diberi wewenang untuk mengelola hak cipta dan royalti.
- Armand Maulana: Ketua Umum VISI.
- Piyu dan Fadly: Personel band Padi Reborn yang memiliki perbedaan pandangan terkait pengelolaan hak cipta.
- Mahkamah Konstitusi (MK): Lembaga negara yang berwenang menguji undang-undang terhadap konstitusi.
Perseteruan mengenai hak cipta ini menyoroti pentingnya diskusi yang konstruktif dan solusi yang adil bagi semua pihak yang terlibat, termasuk pencipta lagu, pengguna karya, dan lembaga pengelola royalti. Keputusan Mahkamah Konstitusi atas uji materiil UU Hak Cipta nantinya akan menjadi landasan hukum yang penting dalam menentukan arah pengelolaan hak cipta di Indonesia.