Komnas HAM Dorong Pengusutan Tuntas Jaringan Perantara dalam Kasus Eksploitasi Anak oleh Eks Kapolres Ngada

Komnas HAM Desak Polri Usut Tuntas Jaringan Perantara Kasus Eksploitasi Anak

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mendesak Kepolisian Republik Indonesia (Polri) untuk mengusut tuntas jaringan perantara yang terlibat dalam kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual dan eksploitasi anak yang dilakukan oleh mantan Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja. Desakan ini muncul seiring dengan terungkapnya peran seorang mahasiswi berinisial Fika sebagai salah satu perantara dalam kasus tersebut.

Komisioner Komnas HAM, Uli Parulian Sihombing, menekankan pentingnya penegakan hukum yang profesional, transparan, dan akuntabel dalam menangani kasus ini. Ia menegaskan bahwa keadilan harus ditegakkan bagi para korban, yang diketahui berjumlah tiga orang dan masih di bawah umur saat kejadian.

"Kami meminta kepolisian untuk tidak hanya fokus pada pelaku utama, tetapi juga membongkar seluruh jaringan yang terlibat, termasuk mengidentifikasi dan menindak perantara lain yang mungkin belum terungkap," ujar Uli dalam konferensi pers di Gedung Komnas HAM, Jakarta Pusat, Kamis (27/3/2025).

Uli juga mendorong kepolisian untuk menerapkan Undang-Undang Perlindungan Anak secara komprehensif dalam proses penyidikan terhadap para tersangka. Selain itu, Komnas HAM merekomendasikan agar keluarga korban mendapatkan restitusi dan kompensasi yang layak sebagai bentuk pemulihan atas kerugian yang mereka alami.

Rekomendasi Komnas HAM untuk Pemerintah Daerah

Komnas HAM juga memberikan rekomendasi kepada Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) dan Pemerintah Kota Kupang untuk memberikan perlindungan yang komprehensif dan sistematis terhadap korban anak.

Rekomendasi tersebut meliputi:

  • Penyediaan rumah aman atau tempat rujukan yang aman dan nyaman bagi korban, dengan mempertimbangkan keamanan, kenyamanan, dan kepentingan terbaik bagi kehidupan dan masa depan mereka.
  • Pemeriksaan kesehatan menyeluruh terhadap ketiga korban untuk memastikan kondisi kesehatan mereka dan mencegah potensi penularan penyakit akibat tindak pidana kekerasan seksual dan eksploitasi.
  • Pendampingan dan pemulihan psikologis yang komprehensif dan berkelanjutan bagi ketiga korban, tidak hanya selama proses hukum berlangsung.
  • Pemenuhan hak atas pendidikan bagi ketiga korban, baik melalui program pendidikan kesetaraan maupun kelanjutan pendidikan formal hingga jenjang tertinggi.
  • Pendampingan psikologis dan pembekalan pengetahuan bagi orang tua dan keluarga korban untuk membantu mereka memahami dan mendukung proses pemulihan anak-anak mereka.

Status Tersangka dan Penahanan Eks Kapolres Ngada

Seperti yang diketahui, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pencabulan anak dan ditahan di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan. Ia dijerat dengan pasal-pasal terkait tindak pidana kekerasan seksual sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua Undang-Undang ITE, serta Pasal 55 dan 56 KUHP.

Kasus ini menjadi perhatian serius karena melibatkan seorang aparat penegak hukum yang seharusnya menjadi pelindung masyarakat, terutama anak-anak. Komnas HAM berharap pengusutan kasus ini dapat menjadi momentum untuk meningkatkan perlindungan anak di Indonesia dan memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan serupa.