Antisipasi Lonjakan Pemudik: KemenPANRB Tekankan Pelayanan Publik Inklusif Jelang Hari Raya

KemenPANRB Instruksikan Pelayanan Mudik yang Aksesibel bagi Kelompok Rentan

Jakarta - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) mengeluarkan arahan penting terkait penyelenggaraan pelayanan publik selama periode mudik Lebaran dan libur Nyepi. Menteri Rini Widyantini menekankan pentingnya memastikan seluruh layanan, terutama transportasi, infrastruktur, dan keamanan, dapat diakses oleh semua kalangan masyarakat, termasuk kelompok rentan.

Instruksi ini tertuang dalam Surat Menteri PANRB Nomor B/37/M.PP.01/2025 yang secara khusus menyoroti penyelenggaraan mudik Idul Fitri 1446 Hijriah/2025 Masehi yang inklusif dan ramah bagi kelompok rentan. KemenPANRB menggarisbawahi bahwa penyediaan fasilitas yang memadai bagi kelompok rentan bukan hanya sekadar kewajiban, tetapi juga cerminan dari komitmen negara dalam memberikan pelayanan yang adil dan merata.

"Kita harus memastikan bahwa fasilitas aksesibilitas, aspek keselamatan dan kenyamanan, ketersediaan informasi yang jelas, dan sumber daya manusia yang responsif, tersedia di seluruh titik dan jalur mudik, serta mudah diakses oleh kelompok rentan," tegas Menteri Rini dalam keterangan persnya.

Definisi Kelompok Rentan dan Aspek Pelayanan yang Harus Diperhatikan

Kelompok rentan yang menjadi fokus perhatian KemenPANRB meliputi:

  • Lanjut Usia
  • Penyandang Disabilitas
  • Ibu Hamil
  • Anak-anak
  • Korban Bencana Alam
  • Korban Bencana Sosial

Menteri Rini menjelaskan, pelayanan publik yang inklusif bagi kelompok rentan harus memenuhi beberapa aspek penting, yaitu:

  • Aksesibilitas Fisik: Penyediaan transportasi dan infrastruktur yang mudah diakses, termasuk lift, eskalator, jalur landai, toilet ramah disabilitas, ruang tunggu yang nyaman, dan klinik/ruang kesehatan yang memadai.
  • Aksesibilitas Informasi: Penyediaan informasi yang jelas dan mudah dipahami terkait jadwal, rute, harga tiket, dan informasi penting lainnya. Informasi harus disajikan dalam format yang aksesibel, seperti audio, teks, dan bahasa yang sederhana.
  • Sumber Daya Manusia (SDM): Penempatan petugas pelayanan yang memadai dengan tanda pengenal khusus. Petugas harus memiliki pemahaman yang baik tentang perspektif dan etika berinteraksi dengan kelompok rentan.
  • Kenyamanan dan Keselamatan: Menjaga kebersihan lingkungan dan menyediakan jalur khusus (priority line) bagi kelompok rentan.

Sinergi dan Partisipasi Masyarakat Kunci Keberhasilan

Menteri Rini menekankan bahwa penyelenggaraan mudik yang inklusif, aman, dan nyaman membutuhkan sinergi dan kolaborasi yang erat antar seluruh penyelenggara pelayanan publik. Hal ini sejalan dengan Peraturan Menteri PANRB Nomor 11 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Publik Ramah Kelompok Rentan.

KemenPANRB juga mengajak masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam peningkatan pelayanan publik dengan menyampaikan laporan melalui kanal LAPOR! dan mengisi survei kepuasan masyarakat. Partisipasi masyarakat akan memberikan masukan yang berharga untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan publik.

Dengan persiapan yang matang dan sinergi yang kuat, diharapkan penyelenggaraan mudik Lebaran dan libur Nyepi tahun ini dapat berjalan lancar, aman, dan nyaman bagi seluruh masyarakat, termasuk kelompok rentan.