Kementerian PUPR Ajukan Rp 15 Triliun untuk Inpres Jalan Daerah 2025: Menunggu Restu Istana

Kementerian PUPR Ajukan Rp 15 Triliun untuk Inpres Jalan Daerah 2025: Menunggu Restu Istana

Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) kembali mengusulkan alokasi anggaran sebesar Rp 15 triliun untuk melanjutkan program Instruksi Presiden (Inpres) Jalan Daerah (IJD) pada tahun 2025. Inisiatif strategis ini bertujuan untuk mempercepat peningkatan kualitas dan konektivitas jalan-jalan daerah di seluruh Indonesia, yang diharapkan dapat memacu pertumbuhan ekonomi lokal dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Menteri PUPR, Dody Hanggodo, mengungkapkan bahwa usulan anggaran tersebut saat ini sedang dalam tahap pembahasan intensif di Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg). Proses penggodokan Inpres baru menjadi kunci utama dalam merealisasikan kelanjutan program IJD ini. "Inpres Jalan Daerah masih digodok bersama Kemensetneg. Tanpa Inpres, anggaran belum bisa dicairkan," tegas Dody saat ditemui di Posko Mudik Lebaran Kementerian PUPR di Kota Bekasi, Jawa Barat.

Angka Rp 15 triliun yang diajukan Kementerian PUPR sejalan dengan usulan awal untuk kelanjutan program ini pada awal pemerintahan baru. Dody menjelaskan bahwa besaran anggaran tersebut masih bersifat tentatif dan akan disesuaikan dengan kondisi fiskal negara. "Kami mengajukan angka yang sama seperti tahun lalu, sekitar Rp 15 triliun, namun akan disesuaikan dengan kemampuan keuangan negara," ujarnya.

Kementerian PUPR menyatakan kesiapannya untuk melaksanakan program IJD 2025, dengan memanfaatkan pengalaman yang diperoleh dari pelaksanaan program serupa dalam dua tahun terakhir. Dody menambahkan, "Kami sudah siap dari tahun ke tahun. Tinggal menunggu Inpres diperbarui, kemudian kami akan berdiskusi dengan Menteri Keuangan mengenai alokasi anggaran awal."

Prioritas utama dalam pelaksanaan program IJD 2025 adalah perbaikan jalan di daerah-daerah yang telah menyatakan kesiapannya. Kementerian PUPR akan melakukan evaluasi mendalam terhadap kondisi jalan di berbagai daerah untuk menentukan prioritas penanganan. Diharapkan dengan perbaikan infrastruktur jalan yang merata, mobilitas barang dan jasa dapat ditingkatkan, sehingga mendorong pertumbuhan ekonomi di daerah-daerah terpencil.

Program IJD sendiri merupakan inisiatif yang digagas oleh Presiden Joko Widodo melalui Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2023 tentang Percepatan Peningkatan Konektivitas Jalan Daerah. Kebijakan ini bertujuan untuk menangani jalan-jalan non-nasional yang rusak dan meningkatkan kemantapan jalan daerah di seluruh Indonesia melalui dukungan APBN. Salah satu pemicu lahirnya kebijakan ini adalah viralnya isu 'Jalan Lampung Dajjal' yang memicu keprihatinan publik.

Wakil Menteri PUPR, Diana Kusumastuti, menambahkan bahwa pada tahun 2024, Kementerian PUPR mengajukan anggaran Rp 15 triliun untuk IJD, namun hanya sekitar Rp 900 miliar yang disetujui. Hal ini mendorong rencana untuk melanjutkan program ke ruas-ruas jalan yang belum sempat ditangani. "Rancangan tahun depan (2025) itu Rp 15 triliun. Karena tahun ini kita minta Rp 15 triliun, tapi cuma dikasih Rp 900 miliar," kata Diana.

Berikut poin penting dalam program Inpres Jalan Daerah:

  • Mempercepat peningkatan kualitas jalan daerah.
  • Meningkatkan konektivitas antar wilayah.
  • Mendorong pertumbuhan ekonomi lokal.
  • Meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
  • Menangani jalan-jalan non-nasional yang rusak.
  • Meningkatkan kemantapan jalan daerah.

Kementerian PUPR berharap, dengan dukungan penuh dari pemerintah dan alokasi anggaran yang memadai, program IJD 2025 dapat berjalan sukses dan memberikan dampak positif yang signifikan bagi pembangunan infrastruktur dan perekonomian daerah di seluruh Indonesia.