Insiden Mudik Gratis: Ibu dan Anak Tertinggal di Tol Palikanci, Begini Tanggapan Ahli

Insiden Mudik Gratis: Ibu dan Anak Tertinggal di Tol Palikanci, Begini Tanggapan Ahli

Momen mudik Lebaran, yang seharusnya menjadi perjalanan menyenangkan untuk bertemu sanak saudara, berubah menjadi pengalaman kurang mengenakkan bagi seorang ibu dan anaknya. Keduanya, peserta program mudik gratis yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah Serang, Banten, harus mengalami kejadian tak terduga, yakni tertinggal di bahu jalan Tol Palikanci KM 189 arah Cirebon.

Kronologi Kejadian

Berdasarkan informasi yang dihimpun dari video yang viral di media sosial X, ibu dan anak tersebut sedianya hendak menuju Kertajati, Majalengka. Diduga karena kelelahan, keduanya tertidur selama perjalanan dan terlewat dari titik pemberhentian yang seharusnya. Akibatnya, mereka diturunkan oleh pengemudi bus di bahu jalan tol. Untungnya, petugas kepolisian yang sedang bertugas di sekitar lokasi segera memberikan bantuan dan mengantarkan mereka ke tujuan akhir.

Tanggapan Ahli Terkait Keselamatan Penumpang

Insiden ini memicu berbagai reaksi, terutama mengenai standar operasional prosedur (SOP) program mudik gratis dan keselamatan penumpang. Training Director Safety Defensive Consultant Indonesia, Sony Susmana, menekankan pentingnya peran petugas bus dalam memastikan seluruh penumpang tiba di tujuan dengan selamat.

"Seharusnya, petugas bus secara proaktif menginformasikan kepada penumpang mengenai perkiraan waktu kedatangan dan titik pemberhentian," ujar Sony. Ia menambahkan, tidur adalah hak penumpang untuk beristirahat selama perjalanan. Pihak bus seharusnya bertanggung jawab untuk membangunkan penumpang yang tertidur ketika sudah mendekati lokasi tujuan. Sehingga penumpang tidak bisa disalahkan dalam kasus ini.

Aspek Hukum: Larangan Menurunkan Penumpang di Jalan Tol

Pemerhati masalah transportasi dan hukum, Budiyanto, menjelaskan bahwa tindakan menurunkan penumpang di jalan tol merupakan pelanggaran hukum yang serius. Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) serta Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol.

Berikut adalah poin-poin penting terkait larangan menurunkan penumpang sembarangan:

  • Pasal 126 UU LLAJ: Pengemudi angkutan umum dilarang memberhentikan kendaraan selain di tempat yang ditentukan, mengetem selain di tempat yang ditentukan, menurunkan penumpang selain di tempat pemberhentian atau tujuan tanpa alasan yang patut dan mendesak, serta melewati jaringan jalan selain yang ditentukan dalam izin trayek.
  • PP No. 15 Tahun 2005: Secara tegas melarang menaikkan dan menurunkan orang atau penumpang di jalan tol.

Budiyanto menegaskan, pengemudi bus yang melanggar ketentuan ini dapat dikenakan sanksi pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda maksimal Rp 250.000, sesuai dengan Pasal 302 UU LLAJ.

Siapa yang Bertanggung Jawab?

Dalam kasus ini, Budiyanto menjelaskan bahwa tanggung jawab sepenuhnya berada di tangan pengemudi bus, meskipun ada permintaan dari penumpang untuk diturunkan di jalan tol. Pengemudi wajib menolak permintaan tersebut dan mengarahkan penumpang ke tempat pemberhentian yang aman dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Kesimpulan

Insiden yang dialami ibu dan anak peserta mudik gratis ini menjadi pelajaran berharga bagi semua pihak, terutama penyelenggara program mudik gratis dan perusahaan otobus (PO). Peningkatan pengawasan, koordinasi, dan edukasi mengenai keselamatan penumpang menjadi kunci untuk mencegah kejadian serupa di masa mendatang. Selain itu, penting bagi para pemudik untuk selalu waspada dan berkoordinasi dengan petugas bus agar perjalanan mudik berjalan lancar dan selamat sampai tujuan.