Antisipasi Lonjakan Kendaraan, Cianjur Siapkan Strategi Hadapi Puncak Arus Mudik Lebaran 2025
Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, bersiap menghadapi potensi lonjakan arus mudik Lebaran 2025. Dinas Perhubungan (Dishub) Cianjur memprediksi puncak arus mudik akan terjadi pada Jumat, 28 Maret 2025, sementara puncak arus balik diperkirakan pada 6 April 2025 atau H+5 Lebaran.
Kepala Dishub Cianjur, Tedy Artiawan, memperkirakan sekitar 330.000 kendaraan akan melintasi jalur Puncak Cianjur selama periode mudik dan balik. Mayoritas kendaraan diperkirakan adalah sepeda motor. Mengantisipasi kepadatan lalu lintas, Dishub Cianjur bekerja sama dengan kepolisian dan instansi terkait telah menyiapkan serangkaian strategi pengelolaan lalu lintas.
Strategi tersebut meliputi:
- Rekayasa Arus Lalu Lintas: Penerapan rekayasa arus lalu lintas di titik-titik rawan kemacetan untuk mengurai kepadatan di jalan-jalan arteri yang dilalui pemudik dari arah Jabodetabek dan Bandung.
- Kanalisasi di Pasar Ciranjang: Melakukan kanalisasi, pengalihan jalur angkutan kota (angkot), penempatan petugas, serta pemasangan perlengkapan jalan seperti traffic cone, water barrier, dan rambu portabel di kawasan Pasar Ciranjang yang sering menjadi titik kemacetan.
- Penataan di Pasar Cipanas: Pengalihan jalur angkot dan relokasi pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di bahu jalan di sekitar Pasar Cipanas untuk mengurangi kepadatan lalu lintas.
- Pengalihan Arus di Perbatasan Sukabumi: Mengalihkan arus lalu lintas di perbatasan Sukabumi ke jalur Salahuni-Rasamala jika terjadi kepadatan kendaraan di sekitar Pasar Gekbrong.
- Penyediaan Jalur Alternatif: Menyiapkan beberapa ruas jalan sebagai jalur alternatif bagi pemudik jika terjadi peningkatan volume kendaraan di jalur utama. Jalur alternatif yang disiapkan adalah ruas jalan Transyogi atau Jonggol untuk pemudik dari arah Bogor, Jakarta, dan sekitarnya, serta ruas jalan Tungturunan untuk pemudik dari arah Bandung.
Selain itu, Dishub Cianjur juga menerapkan pembatasan operasional angkutan barang. Truk sumbu tiga dan kendaraan bertonase berat dilarang melintas di jalur Puncak selama periode mudik dan balik. Kebijakan ini sesuai dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri Nomor KP-DRJD 1099 Tahun 2025 dan berlaku selama 14 hari sejak 26 Maret 2025.
Tedy memastikan bahwa jalur mudik di wilayah Cianjur dalam kondisi siap dilalui. Sejumlah perbaikan dan peningkatan sarana penunjang telah dilakukan, termasuk perbaikan jalan berlubang, penambahan penerangan jalan umum (PJU), serta pemasangan rambu petunjuk arah dan marka jalan untuk meningkatkan keselamatan dan kenyamanan pemudik.
Dengan berbagai persiapan ini, diharapkan arus mudik dan balik Lebaran 2025 di Cianjur dapat berjalan lancar dan aman bagi seluruh pemudik.