Komnas HAM Desak Investigasi Tuntas Teror Jurnalis Tempo, Identifikasi Lima Pelanggaran HAM

Komnas HAM Soroti Teror Terhadap Jurnalis Tempo: Desakan Investigasi Cepat dan Transparan

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyampaikan keprihatinan mendalam atas aksi teror yang menimpa jurnalis Tempo baru-baru ini. Lembaga ini mendesak pihak kepolisian untuk segera menuntaskan penyelidikan dan penyidikan kasus tersebut secara cepat, tepat, transparan, dan akuntabel. Desakan ini menjadi poin utama dari lima rekomendasi yang dikeluarkan Komnas HAM terkait insiden tersebut.

Anis Hidayah, Koordinator Subkomisi Pemajuan HAM Komnas HAM, dalam konferensi pers yang digelar di Jakarta, Kamis (27/3/2025), menekankan pentingnya perlindungan terhadap korban dan keluarga korban selama proses hukum berjalan. "Mendorong pihak kepolisian agar dapat secara cepat, tepat, transparan, dan akuntabel menuntaskan proses penyelidikan dan penyidikan dalam penanganan perkara tersebut, termasuk memberikan perlindungan lebih kepada korban dan keluarga korban," ujarnya.

Selain mendesak penegakan hukum yang efektif, Komnas HAM juga merekomendasikan beberapa langkah lain, di antaranya:

  • Perlindungan Saksi dan Korban: Mendorong Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk memberikan akses perlindungan yang memadai terhadap korban dan saksi-saksi yang terkait dengan peristiwa teror.
  • Pemulihan Korban: Mendorong adanya pemulihan komprehensif bagi korban dan keluarga korban, mencakup aspek fisik dan psikologis.
  • Jaminan Kebebasan Pers: Menyerukan kepada pemerintah untuk menjamin kebebasan pers sebagai pilar penting demokrasi, guna mencegah terulangnya kejadian serupa di masa mendatang.

Identifikasi Lima Pelanggaran HAM

Komnas HAM mengidentifikasi setidaknya lima pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) yang terkandung dalam kasus teror terhadap jurnalis Tempo:

  1. Pelanggaran Hak Atas Rasa Aman: Tindakan teror dan intimidasi melanggar hak setiap orang untuk merasa aman secara fisik dan psikis, sebagaimana dijamin oleh Pasal 28G UUD 1945 dan UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM.
  2. Pelanggaran Kebebasan Pers: Teror terhadap jurnalis dan media Tempo merupakan pelanggaran terhadap kebebasan pers, yang merupakan esensi dari hak berpendapat dan berekspresi, sebagaimana diatur dalam Pasal 28E ayat (3) UUD NRI 1945 dan Pasal 23 Ayat (2) UU Nomor 39 Tahun 1999.
  3. Serangan Terhadap Pembela HAM: Tindakan teror merupakan bagian dari serangan terhadap human rights defender (HRD), mengingat jurnalis diakui sebagai salah satu kelompok yang membela HAM.
  4. Pelanggaran Hak Atas Kepastian Hukum: Setiap orang berhak atas kepastian dan keadilan hukum. Penegakan hukum yang adil merupakan bagian dari upaya pemenuhan hak asasi, khususnya bagi korban, sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 28 D UUD 1945 dan Pasal 5, 6, dan 17 UU Nomor 39 Tahun 1999.
  5. Potensi Gangguan Terhadap Hak Atas Informasi Publik: Teror terhadap jurnalis dan media Tempo berpotensi mengganggu pemenuhan hak masyarakat atas informasi publik. Padahal, setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan diri dan lingkungannya, serta berhak mencari, memperoleh, memiliki, dan menyimpan informasi melalui berbagai saluran.

Anis menambahkan bahwa kerja-kerja jurnalis selaras dengan tujuan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik, khususnya Pasal 3 yang menjamin hak warga negara untuk mengetahui rencana, program, proses pengambilan, serta alasan pengambilan suatu keputusan publik. Oleh karena itu, perlindungan terhadap jurnalis menjadi krusial dalam menjaga hak masyarakat atas informasi dan keberlangsungan demokrasi.