Komnas HAM Desak Investigasi Tuntas Teror Jurnalis Tempo, Identifikasi Lima Pelanggaran HAM

Komnas HAM Temukan Indikasi Pelanggaran HAM dalam Teror Jurnalis Tempo, Minta Polri Bertindak Proaktif

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mendesak Kepolisian Republik Indonesia (Polri) untuk segera menuntaskan penyelidikan kasus teror yang menimpa jurnalis Tempo. Desakan ini disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Komnas HAM, Jakarta Pusat, Kamis (27/3/2025), di mana Komnas HAM mengidentifikasi setidaknya lima potensi pelanggaran HAM dalam insiden tersebut.

Koordinator Subkomisi Pemajuan HAM, Anis Hidayah, menekankan pentingnya proses penyelidikan dan penyidikan yang cepat, tepat, transparan, dan akuntabel. Selain itu, Komnas HAM juga merekomendasikan agar Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memberikan perlindungan optimal kepada korban dan saksi yang terkait dengan kasus ini. Pemulihan fisik dan psikis bagi korban dan keluarga korban juga menjadi perhatian utama Komnas HAM.

Lima Pelanggaran HAM yang Teridentifikasi:

Komnas HAM secara rinci menguraikan lima pelanggaran HAM yang terindikasi dalam kasus teror terhadap jurnalis Tempo:

  • Pelanggaran Hak atas Rasa Aman: Tindakan teror dan intimidasi jelas melanggar hak setiap individu untuk merasa aman, baik secara fisik maupun psikis. Hak ini dijamin oleh Pasal 28G UUD 1945 dan UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM.
  • Pelanggaran Kebebasan Pers: Teror terhadap jurnalis dan media Tempo merupakan serangan terhadap kebebasan pers, yang merupakan pilar penting dalam demokrasi. Pasal 28E ayat (3) UUD NRI 1945 menjamin hak setiap orang untuk berpendapat dan berekspresi, termasuk melalui media massa.
  • Serangan terhadap Pembela HAM (Human Rights Defender): Jurnalis diakui sebagai pembela HAM, sehingga tindakan teror terhadap mereka dianggap sebagai serangan terhadap upaya perlindungan hak asasi manusia.
  • Pelanggaran Hak atas Kepastian dan Keadilan Hukum (Access to Justice): Korban teror berhak atas kepastian dan keadilan hukum. Penegakan hukum yang efektif merupakan bagian integral dari pemenuhan hak asasi manusia, sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 28 D UUD 1945 dan UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM.
  • Gangguan terhadap Hak atas Informasi Publik: Teror terhadap jurnalis dan media dapat menghambat pemenuhan hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang akurat dan terpercaya. Padahal, setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan diri dan lingkungannya.

Kebebasan Pers dan Peran Pemerintah

Komnas HAM juga menyoroti pentingnya peran pemerintah dalam menjamin kebebasan pers. Pemerintah berkewajiban untuk menghormati dan melindungi kebebasan pers sebagai salah satu pilar demokrasi. Upaya ini penting untuk mencegah terulangnya kejadian serupa di masa depan.

Anis Hidayah menegaskan bahwa kerja-kerja jurnalis sejalan dengan tujuan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik, yang menjamin hak warga negara untuk mengetahui informasi terkait rencana, program, proses pengambilan, dan alasan pengambilan keputusan publik.