Grab Klarifikasi Bonus Hari Raya: Penjelasan Kriteria dan Tingkatan Penerima
Grab Klarifikasi Bonus Hari Raya: Penjelasan Kriteria dan Tingkatan Penerima
Jakarta, [Tanggal Hari Ini] – Grab Indonesia memberikan klarifikasi terkait pemberian Bonus Hari Raya (BHR) kepada mitra pengemudinya. Pernyataan ini muncul setelah adanya berbagai diskusi dan pertanyaan mengenai besaran nominal BHR yang diterima oleh para pengemudi ojek online (ojol).
Dalam keterangan resminya, Chief of Public Affairs Grab Indonesia, Tirza Munusamy, menjelaskan bahwa BHR telah disalurkan kepada hampir setengah juta mitra pengemudi yang memenuhi kriteria tertentu pada tanggal 24 Maret 2025. Tirza menekankan bahwa pemberian BHR ini didasarkan pada tingkat keaktifan dan kinerja mitra pengemudi, serta kemampuan finansial perusahaan.
Kriteria dan Tingkatan Penerima BHR
Grab menerapkan mekanisme khusus dalam penyaluran BHR, dengan mempertimbangkan berbagai faktor. Mitra pengemudi yang belum menerima BHR kemungkinan besar tidak memenuhi kriteria yang telah ditetapkan, seperti kurang aktif atau tidak mencapai tingkat keterlibatan yang disyaratkan.
Grab membagi penerima BHR menjadi empat tingkatan, masing-masing dengan nominal yang berbeda:
- Mitra Jawara: Tingkatan ini diperuntukkan bagi mitra yang paling aktif dan berkinerja baik, dengan mempertimbangkan konsistensi selama 12 bulan terakhir. Mitra Jawara Teladan yang paling aktif berhak menerima nominal BHR tertinggi, yaitu Rp1.600.000 untuk mitra roda empat dan Rp850.000 untuk mitra roda dua.
- Mitra Ksatria:
- Mitra Pejuang:
- Anggota:
Tiga tingkatan terakhir (Mitra Ksatria, Mitra Pejuang, dan Anggota) merupakan inisiatif Grab sebagai bentuk apresiasi dan dukungan kepada mitra pengemudi dalam menyambut Hari Idul Fitri.
Berikut adalah rincian kategori penerima BHR Grab pada Maret 2025:
Kategori Penerima Mitra Roda Empat:
- Jawara: Rp 480.000 - Rp 1.600.000 (nominal disesuaikan dengan konsistensi tingkatan Jawara selama 12 bulan terakhir)
- Ksatria: Rp 100.000
- Pejuang: Rp 100.000
- Anggota: Rp 50.000 (minimum 35 orderan selesai pada Februari 2025)
Kategori Penerima Mitra Roda Dua:
- Jawara: Rp 255.000 - Rp 850.000 (nominal disesuaikan dengan konsistensi tingkatan Jawara selama 12 bulan terakhir)
- Ksatria: Rp 100.000
- Pejuang: Rp 100.000
- Anggota: Rp 50.000 (minimum 45 orderan selesai pada Februari 2025)
BHR diberikan dalam bentuk tunai melalui saldo OVO Cash sesuai dengan nomor yang terdaftar di aplikasi GrabDriver.
BHR Bukan THR
Tirza menekankan bahwa BHR berbeda dengan Tunjangan Hari Raya (THR). BHR bukanlah manfaat rutin tahunan yang seharusnya diterima oleh pekerja sektor ekonomi informal, melainkan bentuk apresiasi tambahan yang diberikan oleh perusahaan kepada mitra pengemudi.
Grab berkomitmen untuk memastikan bahwa bonus kinerja yang diberikan tepat sasaran dan mendukung mitra pengemudi yang telah berkontribusi secara aktif dalam ekosistem Grab. Hal ini sejalan dengan upaya Grab untuk menjaga kualitas layanan bagi pengguna dan menciptakan ekosistem yang adil dan berkelanjutan bagi seluruh mitra pengemudi.
Namun, Tirza menegaskan bahwa jika BHR dituntut untuk diberikan kepada semua mitra pengemudi terdaftar, Grab tidak akan mampu memenuhinya.
Grab sebagai Platform Fleksibel
Grab menjadi pilihan bagi banyak orang yang mencari fleksibilitas dalam bekerja, termasuk mereka yang terdampak pemutusan hubungan kerja (PHK). Lebih dari 50% mitra pengemudi Grab saat ini tidak memiliki pekerjaan tetap. Dengan menyediakan peluang kemitraan, Grab berharap mitra tetap memiliki sumber pendapatan alternatif di tengah tantangan ekonomi.
Klarifikasi ini diharapkan dapat memberikan pemahaman yang lebih jelas mengenai mekanisme dan kriteria pemberian BHR oleh Grab kepada mitra pengemudinya.