Ketidakpastian Pencairan THR ASN Sumenep: Pemerintah Daerah Menunggu Aturan Pusat

Ketidakpastian Pencairan THR ASN Sumenep: Pemerintah Daerah Menunggu Aturan Pusat

Pemerintah Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, hingga kini masih belum dapat memastikan kapan pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di daerah tersebut akan dilakukan. Hal ini diungkapkan oleh Kepala Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Sumenep, R. Titik Suryati. Beliau menjelaskan bahwa ketidakpastian ini disebabkan oleh belum diterbitkannya peraturan pemerintah (PP) yang mengatur teknis pencairan THR tahun ini.

"Sampai saat ini, kami belum menerima petunjuk resmi dari pemerintah pusat terkait pencairan THR ASN," ujar Titik Suryati. Ia menambahkan bahwa pada tahun-tahun sebelumnya, BPPKAD selalu menerima surat edaran berupa PP yang menjadi acuan dalam proses pencairan THR, termasuk rincian teknis pembayarannya. Ketiadaan PP tersebut menjadi kendala utama dalam proses pencairan THR di Sumenep.

Berdasarkan regulasi tahun 2024, THR ASN dibayarkan penuh, meliputi 100 persen gaji pokok dan tunjangan yang melekat. Penting untuk dicatat bahwa pada tahun tersebut, THR tidak dikenakan potongan pajak penghasilan (PPh) karena ditanggung oleh pemerintah. Meskipun demikian, belum ada kepastian apakah skema yang sama akan diterapkan tahun ini.

Meskipun anggaran THR untuk ASN Sumenep telah dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tahun 2024-2025, Titik Suryati tetap enggan memastikan tanggal pencairan. Beliau mengungkapkan kekhawatiran akan potensi dampak efisiensi anggaran yang mungkin mempengaruhi pencairan THR.

"Kami belum berani memastikan kapan THR akan dicairkan, bahkan apakah akan dicairkan atau tidak," tegas Titik. "Hal ini dikarenakan potensi dampak efisiensi anggaran yang masih menjadi pertimbangan," tambahnya. Situasi ini tentunya menimbulkan keresahan di kalangan ASN Sumenep yang menantikan kepastian pencairan THR menjelang Hari Raya Idul Fitri.

Lebih lanjut, Titik Suryati menekankan bahwa BPPKAD Sumenep akan segera menindaklanjuti proses pencairan THR begitu menerima petunjuk resmi dari pemerintah pusat berupa peraturan pemerintah. Pihaknya juga akan mengumumkan informasi lebih lanjut kepada seluruh ASN di Kabupaten Sumenep terkait perkembangan terbaru mengenai pencairan THR ini melalui saluran resmi komunikasi.

Berikut poin penting yang perlu diperhatikan:

  • Belum adanya PP dari pemerintah pusat menjadi kendala utama pencairan THR.
  • Anggaran THR telah dialokasikan dalam APBD 2024-2025.
  • Pemerintah daerah belum dapat memastikan tanggal pencairan dan jumlah THR yang akan diterima ASN.
  • Potensi efisiensi anggaran menjadi pertimbangan dalam pencairan THR.
  • BPPKAD Sumenep menunggu petunjuk resmi dari pemerintah pusat.