Mayjen Novi Helmy Prasetya Non-Job di TNI: Pengunduran Diri dari Bulog Diproses Pasca-Revisi UU TNI

Mayjen Novi Helmy Prasetya Non-Job di TNI: Pengunduran Diri dari Bulog Diproses Pasca-Revisi UU TNI

Mabes TNI mengkonfirmasi bahwa Direktur Utama Perum Bulog, Mayjen TNI Novi Helmy Prasetya, telah dinonaktifkan dari jabatannya di TNI dan kini berstatus staf khusus Panglima TNI. Hal ini menyusul disahkannya revisi Undang-Undang TNI Nomor 34 Tahun 2004 oleh DPR, yang berimplikasi pada penempatan personel TNI aktif di luar 14 kementerian dan lembaga yang telah ditentukan.

"Iya, jadi Pak Novi Helmy sekarang jabatannya adalah staf khusus. Artinya sudah di-non-job-kan. Jadi staf khusus sudah tidak ada jabatan kalau di TNI," ungkap Kapuspen TNI, Brigjen TNI Kristomei Sianturi, kepada awak media di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Kamis (27/3/2025). Brigjen Kristomei menjelaskan bahwa sebelumnya Mayjen Novi Helmy menjabat sebagai Danjen Akademi TNI, sebelum ditarik menjadi staf khusus Panglima TNI.

Proses administrasi terkait pengunduran diri Mayjen Novi dari Bulog, sesuai dengan ketentuan UU TNI yang baru, sedang dalam tahap penyelesaian. Kristomei meyakinkan bahwa informasi lebih lanjut mengenai status Mayjen Novi akan segera disampaikan kepada publik.

"Proses administrasi ini sedang berlangsung, kan tidak bisa tiba-tiba saja. Kita tunggu saja, nanti proses administrasinya bagaimana. Nanti dalam waktu singkat akan kita sampaikan kepada rekan-rekan media sekalian," jelasnya. Ia menambahkan, "Insyaallah bulan ini sudah ada. Kita tunggu ya, kita tunggu proses administrasinya ya."

Revisi UU TNI mengharuskan prajurit TNI aktif yang menduduki jabatan di luar 14 kementerian dan lembaga untuk mengundurkan diri dari dinas keprajuritan atau pensiun dini. Hal ini tidak dapat ditawar lagi dan menjadi konsekuensi dari perubahan legislasi tersebut.

"Ya, sedang kita proses (pengajuan pengunduran diri Mayjen Novi). Kan memang sesuai undang-undang, bagi prajurit TNI aktif yang menempatkan jabatan di luar 14 kementerian dan lembaga yang diamanatkan oleh revisi undang-undang TNI 34 tahun 2004 tadi, ya harus mengundurkan diri dari dinas keprajuritan atau pensiun dini. Itu tidak bisa ditawar lagi tuh," tegas Kristomei.

14 Kementerian dan Lembaga yang Diizinkan untuk Diisi oleh Anggota TNI Aktif Berdasarkan UU TNI Terbaru:

  • Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan.
  • Kementerian Pertahanan, termasuk Dewan Pertahanan Nasional.
  • Kesekretariatan negara yang menangani urusan kesekretariatan presiden dan kesekretariatan militer presiden.
  • Badan Intelijen Negara.
  • Badan Siber dan/atau Sandi Negara.
  • Lembaga Ketahanan Nasional.
  • Badan Search And Rescue (SAR) Nasional.
  • Badan Narkotika Nasional (BNN).
  • Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP).
  • Badan Penanggulangan Bencana.
  • Badan Penanggulangan Terorisme.
  • Badan Keamanan Laut.
  • Kejaksaan Republik Indonesia (Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Militer).
  • Mahkamah Agung.

Dengan adanya revisi UU TNI ini, penempatan personel TNI aktif di jabatan sipil menjadi lebih terbatas dan terstruktur, dengan fokus pada bidang-bidang yang relevan dengan pertahanan dan keamanan negara.