TNI Tegaskan Sanksi Tegas Tanpa Toleransi bagi Prajurit Terlibat Kasus Penembakan Polisi di Lampung

TNI Bersikap Tegas Terhadap Oknum Prajurit yang Terlibat Tindak Pidana

Mabes TNI menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap prajurit yang terbukti melanggar hukum, termasuk dalam kasus penembakan tiga anggota polisi di Way Kanan, Lampung. Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI, Brigjen Kristomei Sianturi, menyatakan bahwa TNI tidak akan melindungi oknum prajurit yang terlibat dalam tindak pidana, dan siap menjatuhkan sanksi berat, termasuk pemecatan.

"Tidak ada alasan untuk melindungi prajurit yang melanggar hukum. Sesuai arahan Panglima TNI, setiap pelanggaran akan diproses sesuai hukum yang berlaku," tegas Brigjen Kristomei di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Kamis (27/3/2025).

Penegasan ini disampaikan menyusul penetapan dua anggota TNI sebagai tersangka dalam kasus penembakan yang menewaskan tiga anggota polisi di Way Kanan, Lampung, pada 17 Maret 2025. TNI berkomitmen untuk mengawal proses hukum kasus ini secara transparan dan profesional.

"Kami terus mengikuti perkembangan penyelidikan dan penyidikan kasus ini. Jika memang terbukti bersalah, berdasarkan hasil investigasi yang mendalam, maka sanksi yang setimpal akan diberikan," lanjut Kapuspen TNI.

Proses Hukum Berjalan Transparan dan Profesional

Brigjen Kristomei menambahkan bahwa TNI akan bersikap kooperatif dengan pihak kepolisian dalam proses penyidikan kasus ini. Mabes TNI akan memberikan akses penuh kepada tim penyidik untuk mengungkap fakta-fakta yang sebenarnya.

"Kami akan pastikan bahwa proses hukum berjalan dengan transparan dan profesional. Tidak ada yang ditutupi, semua akan diungkap secara terang benderang," tegasnya.

Ws Danpuspom Mayjen TNI Eka Wijaya Permana sebelumnya telah mengumumkan penetapan Kopda Basarsyah alias Kopda B sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 340 juncto 338 KUHP, karena mengakui telah menembak ketiga korban. Sementara Peltu YHL disangkakan Pasal 303 KUHP tentang perjudian.

Mayjen Eka juga menambahkan bahwa Kopda B akan dikenakan Undang-undang Darurat karena memiliki senjata pabrikan yang tidak terdaftar sebagai senjata organik TNI. Proses hukum terhadap kedua tersangka akan terus berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

TNI Tidak Toleransi Terhadap Tindakan Melanggar Hukum

Kapuspen TNI kembali menegaskan bahwa TNI tidak akan mentolerir segala bentuk pelanggaran hukum yang dilakukan oleh prajuritnya. Ia mencontohkan bahwa pada hari yang sama, Panglima TNI baru saja melantik 805 perwira prajurit karier tahun anggaran 2025, menunjukkan bahwa TNI memiliki banyak sumber daya manusia yang berkualitas.

"Untuk apa melindungi prajurit yang melakukan pelanggaran? Lebih baik fokus pada pembinaan prajurit yang berprestasi dan memiliki integritas tinggi," pungkasnya.

Dengan adanya kasus ini, TNI berkomitmen untuk meningkatkan pengawasan dan pembinaan terhadap seluruh prajuritnya, guna mencegah terjadinya pelanggaran hukum di masa mendatang. TNI juga akan terus menjalin kerjasama yang baik dengan Polri dan instansi terkait lainnya, dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

Berikut adalah poin-poin penting dari pernyataan Kapuspen TNI:

  • TNI tidak akan melindungi prajurit yang melanggar hukum.
  • Proses hukum akan berjalan transparan dan profesional.
  • TNI akan bersikap kooperatif dengan pihak kepolisian.
  • TNI tidak akan mentolerir segala bentuk pelanggaran hukum.
  • TNI berkomitmen untuk meningkatkan pengawasan dan pembinaan terhadap prajurit.