Pelayanan Kantor Pajak Diliburkan Sementara Imbas Cuti Bersama Nyepi dan Lebaran 2025, Layanan Online Tetap Beroperasi

Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan Republik Indonesia mengumumkan penutupan sementara seluruh kantor pelayanan pajak di seluruh Indonesia mulai tanggal 28 Maret hingga 7 April 2025. Keputusan ini diambil sehubungan dengan adanya cuti bersama Hari Raya Nyepi dan Hari Raya Idulfitri 1446 Hijriah.

Pengumuman resmi ini disampaikan melalui akun Instagram resmi DJP, @ditjenpajakri, pada hari Kamis, 27 Agustus 2025. Dalam unggahannya, DJP menyatakan bahwa kantor pajak akan kembali beroperasi dan melayani masyarakat mulai tanggal 8 April 2025.

Meski demikian, DJP memastikan bahwa pelayanan perpajakan kepada masyarakat tidak akan terganggu selama periode libur dan cuti bersama tersebut. Wajib pajak tetap dapat memanfaatkan berbagai layanan perpajakan secara daring (online) untuk memenuhi kewajiban perpajakannya.

Berikut adalah beberapa layanan perpajakan online yang dapat diakses selama periode libur dan cuti bersama:

  • Coretax DJP: Platform ini dapat digunakan untuk berbagai layanan administrasi perpajakan mulai masa atau tahun pajak 2025.
  • DJP Online: Wajib pajak dapat melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) untuk tahun pajak 2024 melalui fitur e-filing yang tersedia di DJP Online.
  • Aplikasi M-Pajak: Aplikasi ini menyediakan berbagai fitur seperti layanan lupa Electronic Filing Identification Number (EFIN), kalkulator pajak, dan layanan konsultasi pajak dengan chat bot. Aplikasi M-Pajak dapat diunduh melalui Play Store (untuk pengguna Android) dan App Store (untuk pengguna iOS).
  • Situs web pajak.go.id: Situs web resmi DJP ini juga menyediakan layanan konsultasi pajak dengan chat bot serta kalkulator pajak.

"Tetap akses layanan perpajakan melalui coretaxdjp.pajak.go.id dan lapor SPT Tahunan melalui djponline.pajak.go.id. Layanan konsultasi perpajakan secara daring juga tetap tersedia melalui aplikasi M-Pajak dan situs web pajak.go.id," demikian pernyataan DJP melalui akun Instagramnya.

Selain itu, DJP juga mengingatkan kepada wajib pajak mengenai batas waktu pelaporan SPT Tahunan PPh orang pribadi tahun pajak 2024. DJP memberikan relaksasi terkait batas waktu pelaporan SPT Tahunan tersebut. Wajib pajak tidak akan dikenakan sanksi keterlambatan jika melaporkan SPT Tahunan hingga tanggal 11 April 2025, meskipun seharusnya batas waktu pelaporan adalah 31 Maret 2025.

Oleh karena itu, DJP mengimbau kepada seluruh wajib pajak untuk tidak menunda-nunda pelaporan SPT Tahunan dan segera melaporkannya sebelum batas waktu yang telah ditentukan. "Jangan tunggu hingga akhir batas waktu, lapor SPT lebih awal, lebih nyaman!" imbau DJP.

Dengan adanya penutupan sementara kantor pajak dan ketersediaan layanan perpajakan secara daring, DJP berharap masyarakat tetap dapat menjalankan kewajiban perpajakannya dengan mudah dan nyaman, meskipun di tengah suasana libur dan cuti bersama.