Tragedi di Sukoharjo: KA Batara Kresna Tabrak Mobil Pemudik, Empat Nyawa Melayang
Tragedi di Sukoharjo: KA Batara Kresna Tabrak Mobil Pemudik, Empat Nyawa Melayang
Sukoharjo, Jawa Tengah - Kecelakaan maut terjadi di pelintasan kereta api timur Terminal Sukoharjo pada Rabu (26/3/2025) pagi, melibatkan Kereta Api (KA) Batara Kresna yang melaju dari arah Wonogiri menuju Solo dan sebuah mobil Daihatsu Sigra yang berisi rombongan pemudik.
Peristiwa tragis yang terjadi sekitar pukul 08.30 WIB ini merenggut nyawa empat orang dari total tujuh penumpang mobil Sigra. Tiga korban lainnya saat ini tengah menjalani perawatan intensif di rumah sakit terdekat. Dirlantas Polda Jateng, Kombes Pol Sonny Irawan, menjelaskan bahwa mobil tersebut membawa dua keluarga yang datang dari Jakarta dengan tujuan mudik ke Sukoharjo dan Wonogiri.
"Sekitar pukul 08.30 WIB di TKP ini terjadi laka kereta yang mengakibatkan dari tujuh penumpang mobil Sigra empat di antaranya meninggal dunia. Tiga lainnya dalam kondisi perawatan di rumah sakit," kata Sonny di Sukoharjo, Jawa Tengah, Rabu (26/3/2025).
Investigasi Mendalam dan Potensi Kelalaian
Pihak kepolisian saat ini tengah melakukan investigasi mendalam untuk mengetahui penyebab pasti kecelakaan. Dugaan sementara mengarah pada kelalaian petugas palang pintu pelintasan sebidang KA. Namun, Kombes Pol Sonny Irawan menegaskan bahwa penyelidikan masih terus berlangsung.
"Ini sementara masih kita dalami, kita lakukan penyelidikan, nanti perkembangan akan kita sampaikan pada rekan-rekan," ujarnya.
Prioritas Kereta Api dan Tanggung Jawab Pengguna Jalan
Pemerhati masalah transportasi dan hukum, Budiyanto, menekankan pentingnya pemahaman mengenai prioritas perjalanan kereta api di pelintasan sebidang. Menurutnya, Undang-Undang No 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian dan UU No 22 Tahun 2009 tentang LLAJ telah mengatur hal ini secara jelas.
"Siapapun yang akan melewati perlintasan sebidang baik yang ada palang pintu mau tidak tetap harus mendahulukan perjalanan KA," tegas Budiyanto saat dihubungi Kompas.com, Kamis (27/3/2025).
Budiyanto menjelaskan bahwa kereta api memiliki jalur khusus dan hak untuk didahulukan. Ia bahkan menyebutkan bahwa secara hukum, kejadian di pelintasan kereta api bukanlah kecelakaan, melainkan "tertemper," karena kereta api memiliki jalur eksklusif. Pengguna jalan, apapun kendaraannya, wajib berhenti sejenak untuk memastikan keamanan sebelum melintasi rel.
Tanggung Jawab Hukum dan Potensi Tuntutan Ganti Rugi
Lebih lanjut, Budiyanto menyatakan bahwa dalam kasus kecelakaan di pelintasan kereta api, kesalahan umumnya berada di pihak pengemudi kendaraan. Ia menambahkan bahwa pihak kereta api berhak menuntut ganti rugi atas kerusakan yang terjadi akibat kelalaian pengemudi.
"Dengan adanya kelalaian tersebut pihak KA dapat menuntut ganti rugi kepada pengemudi mobil yg tertemper di perlintasan sebidang. Permintaan ganti rugi bisa melalui pengadilan atau diluar pengadilan," jelasnya.
Budiyanto juga menggarisbawahi bahwa pemasangan palang pintu di pelintasan sebidang bertujuan untuk mengamankan perjalanan kereta api, dan bukan untuk menggantikan tanggung jawab pengemudi dalam memastikan keamanan sebelum melintas. Tragedi ini menjadi pengingat akan pentingnya kewaspadaan dan kepatuhan terhadap aturan lalu lintas di pelintasan kereta api.
Daftar Korban Meninggal Dunia:
- Nama Korban 1 (Identitas belum dirilis)
- Nama Korban 2 (Identitas belum dirilis)
- Nama Korban 3 (Identitas belum dirilis)
- Nama Korban 4 (Identitas belum dirilis)
Daftar Korban Luka-Luka:
- Nama Korban 5 (Identitas belum dirilis)
- Nama Korban 6 (Identitas belum dirilis)
- Nama Korban 7 (Identitas belum dirilis)
Pihak berwajib masih melakukan pendataan dan identifikasi korban. Informasi lebih lanjut akan disampaikan segera setelah tersedia.