TNI Hormati Vonis Prajurit dalam Kasus Penembakan Bos Rental, Tak Ada Upaya Pembelaan
Markas Besar TNI menghormati putusan pengadilan militer terhadap tiga prajurit TNI Angkatan Laut (AL) yang terlibat dalam kasus penembakan seorang pengusaha rental mobil di Tangerang. Sikap ini ditegaskan oleh Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI, Brigadir Jenderal Kristomei Sianturi, dalam keterangannya di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, pada Kamis (27/3/2025).
"Mabes TNI menyerahkan sepenuhnya kepada peradilan militer," ujar Brigjen Kristomei. "Kami tidak mencampuri proses tersebut. Keputusan sudah diambil, dan kami akan menghormatinya. Tidak perlu ada pembelaan atau intervensi."
Kapuspen TNI menekankan bahwa hakim yang bertugas dalam persidangan ini adalah para ahli hukum militer yang kompeten. Oleh karena itu, Mabes TNI memiliki kepercayaan penuh terhadap proses hukum yang berjalan.
"Para hakim memiliki keahlian untuk menentukan hukuman yang sesuai berdasarkan hasil investigasi dan penyelidikan," lanjutnya. "Kami menghormati keputusan tersebut."
Kasus ini melibatkan tiga anggota TNI AL. Pengadilan Militer II-08 Jakarta telah menjatuhkan vonis terhadap ketiganya pada Selasa, 25 Maret 2025:
- Kepala Kelasi Bambang Apri Atmojo: Divonis penjara seumur hidup dan dipecat dari dinas militer.
- Sersan Satu Akbar Adli: Divonis penjara seumur hidup dan dipecat dari dinas militer.
- Sersan Satu Rafsin Hermawan: Divonis empat tahun penjara dan dipecat dari dinas militer.
Bambang Apri Atmojo dan Akbar Adli dinyatakan terbukti bersalah atas tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Ilyas Abdurrahman (48), pengusaha rental mobil, di Rest Area KM 45 Tol Tangerang-Merak. Keduanya juga terbukti melakukan penadahan mobil. Vonis ini dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim, Letnan Kolonel (Chk) Arif Rachman.
Sementara itu, Rafsin Hermawan dinyatakan bersalah karena melakukan penadahan mobil. Ketiganya diberhentikan dengan tidak hormat dari dinas militer setelah menjalani hukuman.