Ganjil Genap Jakarta Ditiadakan Sementara Sambut Libur Panjang Nyepi dan Idul Fitri
Jakarta, 27 Maret 2025 - Kabar gembira bagi para pengendara di Jakarta! Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta mengumumkan peniadaan sementara sistem ganjil genap di sejumlah ruas jalan protokol ibu kota. Kebijakan ini akan berlaku mulai Jumat, 28 Maret 2025, hingga Senin, 7 April 2025.
Keputusan ini diambil sebagai bentuk dukungan dan kelancaran bagi masyarakat yang akan menikmati libur panjang dalam rangka memperingati Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1977 dan Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah. Dengan peniadaan ganjil genap, diharapkan mobilitas masyarakat dapat lebih fleksibel dan perjalanan mudik maupun liburan dapat berjalan lebih lancar.
"Sehubungan dengan Libur dan Cuti Bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1977 dan Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah pada 28 Maret 2025 - 7 April 2025, ketentuan Ganjil Genap di Jakarta DITIADAKAN," demikian pengumuman resmi dari akun Instagram @dishubdkijakarta.
Peniadaan sistem ganjil genap ini juga didasarkan pada Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019 Pasal 3 ayat (3), yang menyebutkan bahwa pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap tidak berlaku pada hari Sabtu, Minggu, dan Hari Libur Nasional yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
Berikut adalah daftar 25 ruas jalan di Jakarta yang biasanya terkena dampak aturan ganjil genap dan akan bebas dari pembatasan selama periode libur:
- Jalan Pintu Besar Selatan
- Jalan Gajah Mada
- Jalan Hayam Wuruk
- Jalan Majapahit
- Jalan Medan Merdeka Barat
- Jalan MH Thamrin
- Jalan Jenderal Sudirman
- Jalan Sisingamangaraja
- Jalan Panglima Polim
- Jalan Fatmawati (dari Simpang Jalan Ketimun sampai Jalan TB Simatupang)
- Jalan Suryopranoto
- Jalan Balikpapan
- Jalan Kyai Caringin
- Jalan Tomang Raya
- Jalan Jenderal S Parman
- Jalan Gatot Subroto
- Jalan MT Haryono
- Jalan HR Rasuna Said
- Jalan D.I Pandjaitan
- Jalan Jenderal A. Yani
- Jalan Pramuka
- Jalan Salemba Raya (sisi Barat, untuk Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Diponegoro)
- Jalan Kramat Raya
- Jalan Stasiun Senen
- Jalan Gunung Sahari
Meski demikian, Dishub DKI Jakarta tetap mengimbau kepada seluruh pengguna jalan untuk tetap berhati-hati dan mematuhi rambu-rambu lalu lintas yang ada. Keselamatan di jalan raya adalah prioritas utama, bahkan saat aturan ganjil genap tidak berlaku. Manfaatkan momen libur ini dengan bijak dan tetap jaga ketertiban selama berkendara.
Diharapkan, dengan adanya peniadaan ganjil genap ini, masyarakat dapat merayakan Hari Suci Nyepi dan Hari Raya Idul Fitri dengan lebih nyaman dan khidmat bersama keluarga dan orang-orang terkasih.