Penunjukan Dirjen Pajak sebagai Komut BTN Tuai Polemik: Potensi Konflik Kepentingan Mencuat
Penunjukan Dirjen Pajak sebagai Komut BTN Tuai Polemik: Potensi Konflik Kepentingan Mencuat
Penunjukan Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Suryo Utomo, sebagai Komisaris Utama (Komut) PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BTN) memicu perdebatan hangat di kalangan masyarakat dan pengamat. Meskipun Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyatakan bahwa penugasan ini adalah bagian dari kewajiban seorang abdi negara, Ikatan Wajib Pajak Indonesia (IWPI) justru melayangkan kritik keras, menyoroti potensi konflik kepentingan yang dapat timbul.
Dwi Astuti, Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP, menegaskan bahwa sebagai aparatur sipil negara, Suryo Utomo harus siap menjalankan amanah yang diberikan dengan penuh tanggung jawab. Pernyataan ini mencoba meredam kekhawatiran publik terkait independensi Dirjen Pajak dalam menjalankan tugasnya.
Namun, IWPI memiliki pandangan yang berbeda. Ketua IWPI, Rinto Setiyawan, secara tegas menyatakan keprihatinannya atas rangkap jabatan yang diemban oleh Dirjen Pajak. Menurutnya, posisi Dirjen Pajak seharusnya independen dan netral terhadap seluruh wajib pajak, termasuk BUMN seperti BTN. Kekhawatiran utama IWPI adalah bagaimana Dirjen Pajak dapat bersikap objektif terhadap BTN, sementara di saat yang sama menerima gaji dan fasilitas sebagai Komut di bank tersebut.
Sorotan IWPI terhadap Potensi Konflik Kepentingan
Berikut adalah poin-poin penting yang menjadi sorotan IWPI:
- Konflik Kepentingan Struktural: IWPI menilai penunjukan ini sebagai bentuk konflik kepentingan struktural yang nyata. Posisi Dirjen Pajak yang memiliki otoritas dalam hal perpajakan berpotensi disalahgunakan untuk kepentingan BTN.
- Objektivitas yang Dipertanyakan: Menerima gaji dan fasilitas dari BTN sebagai Komut dapat memengaruhi objektivitas Dirjen Pajak dalam menjalankan tugasnya sebagai pengawas dan penegak hukum di bidang perpajakan.
- Potensi Penyalahgunaan Kekuasaan: IWPI khawatir bahwa rangkap jabatan ini membuka celah bagi penyalahgunaan kekuasaan untuk memberikan keuntungan yang tidak semestinya kepada BTN.
RUPST BTN dan Penunjukan Komisaris Lain
Penunjukan Suryo Utomo sebagai Komut BTN disetujui dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) BTN yang diselenggarakan pada hari Rabu. Selain Suryo Utomo, RUPST juga menyetujui penunjukan Wakil Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Fahri Hamzah, sebagai Dewan Komisaris BTN.
Penunjukan ini menimbulkan pertanyaan mengenai tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance/GCG) di BUMN. Publik menanti penjelasan lebih lanjut dari pemerintah dan BTN terkait mekanisme pengawasan dan mitigasi risiko yang akan diterapkan untuk mencegah terjadinya konflik kepentingan dan memastikan transparansi serta akuntabilitas dalam pengelolaan BTN.
Kasus ini menjadi pengingat penting akan perlunya menjaga independensi dan integritas pejabat publik, terutama mereka yang memiliki kewenangan strategis dalam pengelolaan keuangan negara. Rangkap jabatan, meskipun diperbolehkan dalam kondisi tertentu, harus dikelola dengan hati-hati untuk menghindari potensi penyalahgunaan kekuasaan dan memastikan kepentingan publik tetap menjadi prioritas utama.