Tragedi Sukoharjo: Investigasi Mendalam atas Tabrakan Maut Mobil dan KA Batara Kresna, Tujuh Saksi Diperiksa Intensif
Investigasi Mendalam Kecelakaan Maut di Sukoharjo Libatkan Tujuh Saksi
Sukoharjo, Jawa Tengah – Pihak kepolisian Resor Sukoharjo tengah melakukan investigasi mendalam terkait insiden tragis yang melibatkan sebuah mobil pemudik dan Kereta Api (KA) Batara Kresna di perlintasan sebidang di Kelurahan Gayam, Sukoharjo. Kecelakaan yang terjadi pada Rabu, 26 Maret 2025, tersebut menarik perhatian publik dan memicu serangkaian pemeriksaan intensif terhadap sejumlah saksi.
"Hingga saat ini, kami telah memeriksa tujuh orang yang berstatus sebagai saksi," ungkap Kapolres Sukoharjo, AKBP Anggaito Hadi Prabowo, pada Kamis, 27 Maret 2025. Pemeriksaan ini dilakukan untuk mengumpulkan informasi dan bukti yang akurat guna mengungkap penyebab utama kecelakaan.
Daftar Saksi dan Potensi Jeratan Hukum
Adapun saksi yang diperiksa meliputi:
- Warga sekitar lokasi kejadian
- Petugas keamanan (Satpam) yang bertugas di sekitar perlintasan.
Pemeriksaan saksi ini bertujuan untuk mendapatkan gambaran yang komprehensif mengenai kronologi kejadian, kondisi perlintasan saat kejadian, serta faktor-faktor lain yang mungkin berkontribusi pada kecelakaan tersebut.
Lebih lanjut, Kapolres menjelaskan bahwa pihaknya akan mempertimbangkan beberapa pasal hukum yang relevan, termasuk:
- Pasal 206 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian: Pasal ini mengatur tentang sanksi pidana bagi pelaku kelalaian yang mengakibatkan kecelakaan kereta api. Jika terbukti ada kelalaian dari pihak-pihak yang bertanggung jawab atas keselamatan perlintasan, mereka dapat dijerat dengan pasal ini.
- Pasal 359 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP): Pasal ini mengatur tentang kelalaian yang menyebabkan kematian orang lain. Jika kecelakaan tersebut disebabkan oleh kelalaian seseorang, dan mengakibatkan hilangnya nyawa, maka pasal ini dapat diterapkan.
Gelar Perkara Bersama Kejaksaan
Guna memastikan penanganan kasus yang transparan dan akuntabel, Polres Sukoharjo akan melakukan gelar perkara bersama Kejaksaan Negeri Sukoharjo. Gelar perkara ini bertujuan untuk:
- Membahas hasil penyelidikan awal dan bukti-bukti yang telah dikumpulkan.
- Menentukan pasal hukum yang paling tepat untuk diterapkan dalam kasus ini.
- Memutuskan langkah-langkah selanjutnya dalam proses penyidikan.
"Kami akan segera melakukan gelar perkara dengan Kejaksaan. Jika Kejaksaan menyetujui, kami akan langsung mengeluarkan Laporan Polisi (LP). Selanjutnya, akan dilakukan pemeriksaan ulang, peningkatan status ke penyidikan, dan penetapan tersangka jika ditemukan bukti yang cukup," terang AKBP Anggaito.
Kasus ini menjadi perhatian serius pihak kepolisian, dan mereka berjanji akan mengusut tuntas hingga menemukan penyebab pasti kecelakaan dan menetapkan pihak-pihak yang bertanggung jawab. Masyarakat diimbau untuk selalu berhati-hati dan mematuhi rambu-rambu lalu lintas saat melintasi perlintasan kereta api demi menghindari kejadian serupa di masa mendatang.
Investigasi ini diharapkan dapat memberikan kejelasan terkait penyebab kecelakaan, serta menjadi pelajaran berharga bagi semua pihak untuk meningkatkan keselamatan di perlintasan kereta api.