Jelang Ramadan, Pemprov Papua Intensifkan Pengawasan Takaran BBM di SPBU Guna Lindungi Konsumen
Pemprov Papua Jamin Takaran BBM di SPBU Sesuai Standar Jelang Ramadan
Pemerintah Provinsi Papua melalui Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperindag) meningkatkan pengawasan terhadap Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di wilayahnya. Langkah ini diambil sebagai upaya proaktif untuk melindungi hak-hak konsumen, khususnya menjelang bulan suci Ramadan dan perayaan Idulfitri 1446 Hijriah.
Kepala Disperindag Papua, Hartati Iwanggin, menjelaskan bahwa pihaknya telah melaksanakan inspeksi mendadak (sidak) di sejumlah SPBU yang tersebar di tiga kabupaten/kota, yaitu Kota Jayapura, Kabupaten Jayapura, dan Kabupaten Keerom. Kegiatan ini dilakukan oleh Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Standarisasi dan Laboratorium Kalibrasi Jayapura, yang bertugas memastikan keakuratan takaran BBM yang dijual kepada masyarakat.
"Kami secara berkala melakukan pengukuran takaran BBM di dispenser SPBU. Hasil dari sidak yang kami lakukan menunjukkan bahwa seluruh SPBU yang diperiksa masih berada dalam batas toleransi yang ditetapkan," ujar Hartati dalam keterangan tertulisnya, Kamis (27/3/2025).
Batas toleransi yang dimaksud adalah deviasi maksimal 100 mililiter per liter. Artinya, setiap liter BBM yang dikeluarkan oleh dispenser SPBU harus berada dalam rentang 900 mililiter hingga 1100 mililiter. Pengawasan ketat ini dilakukan untuk mencegah praktik kecurangan yang merugikan konsumen.
Disperindag Papua berkomitmen untuk terus melakukan pengawasan secara berkala terhadap seluruh SPBU di wilayahnya. Hartati menegaskan bahwa pihaknya tidak akan ragu untuk menjatuhkan sanksi tegas kepada SPBU yang terbukti melakukan pelanggaran dalam takaran BBM. Sanksi tersebut akan diberikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Kami akan terus melakukan pengawasan secara intensif. Apabila ditemukan adanya pelanggaran dalam pengisian BBM di SPBU, maka akan diberikan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku," tegas Hartati.
Dengan adanya jaminan takaran BBM yang sesuai standar, diharapkan masyarakat Papua dapat merasa aman dan nyaman saat mengisi bahan bakar kendaraannya, terutama menjelang dan selama masa mudik Lebaran.
Tujuan Sidak:
- Memastikan keakuratan takaran BBM: Menjamin konsumen mendapatkan volume BBM yang sesuai dengan yang dibayarkan.
- Mencegah kecurangan: Mengantisipasi praktik manipulasi takaran BBM yang merugikan konsumen.
- Memberikan rasa aman: Menciptakan kepercayaan masyarakat terhadap SPBU dan pemerintah.
- Menjelang Ramadan dan Idulfitri: Meningkatkan pengawasan untuk mengantisipasi lonjakan permintaan BBM selama periode penting ini.
Langkah Selanjutnya:
- Pengawasan berkelanjutan: Melakukan sidak secara berkala di seluruh SPBU di Papua.
- Sosialisasi kepada masyarakat: Meningkatkan kesadaran konsumen mengenai hak-hak mereka.
- Penegakan hukum yang tegas: Menindak SPBU yang melanggar aturan takaran BBM.
Disperindag Papua mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk turut aktif melaporkan apabila menemukan indikasi kecurangan dalam takaran BBM di SPBU. Laporan dapat disampaikan langsung ke kantor Disperindag setempat atau melalui saluran pengaduan yang telah disediakan.