Ribuan Aduan THR Membanjiri Kemenaker: Keterlambatan dan Ketidaksesuaian Pembayaran Mendominasi
Ribuan Aduan THR Membanjiri Kemenaker: Keterlambatan dan Ketidaksesuaian Pembayaran Mendominasi
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) tengah menghadapi gelombang aduan terkait pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) menjelang Hari Raya Idul Fitri 2025. Hingga Kamis, 27 Maret 2025, tercatat sebanyak 1.725 aduan telah diterima, mengindikasikan adanya permasalahan signifikan dalam pelaksanaan kewajiban pembayaran THR oleh perusahaan swasta.
Kepala Biro Humas Kemenaker, Sunardi Manampiar Sinaga, mengungkapkan bahwa mayoritas aduan yang masuk berkaitan dengan perusahaan yang belum membayarkan THR kepada karyawannya. Hal ini menimbulkan kekhawatiran akan kesejahteraan pekerja dan potensi pelanggaran terhadap peraturan ketenagakerjaan.
Rincian Aduan THR
Berikut adalah rincian aduan yang diterima Kemenaker:
- Belum Dibayarkan: 989 aduan
- Jumlah Tidak Sesuai: 370 aduan
- Terlambat Dibayar: 366 aduan
Selain itu, Kemenaker juga mencatat adanya 1.118 perusahaan yang diadukan terkait permasalahan THR ini. Angka ini menunjukkan bahwa permasalahan THR tidak hanya dialami oleh beberapa perusahaan, tetapi merupakan isu yang cukup meluas.
Konsultasi THR dan Bantuan untuk Ojol
Selain aduan, Kemenaker juga menerima sejumlah besar konsultasi terkait THR dan Bantuan Hari Raya (BHR) untuk pengemudi ojek online (ojol). Tercatat ada 1.516 konsultasi, dengan rincian:
- Konsultasi THR: 1.446 konsultasi
- Konsultasi BHR Ojol: 70 konsultasi
Hal ini menunjukkan bahwa Kemenaker berperan penting dalam memberikan informasi dan klarifikasi terkait hak-hak pekerja terkait THR dan bantuan lainnya.
Langkah-Langkah Kemenaker
Menanggapi banyaknya aduan dan konsultasi, Kemenaker mengimbau kepada seluruh pekerja untuk menyampaikan keluhan atau aduan THR melalui Posko THR yang tersedia di Dinas Ketenagakerjaan setempat. Hal ini bertujuan agar aduan dapat tercatat secara resmi dan ditindaklanjuti sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Kemenaker juga membuka Posko Pengaduan THR di kantor pusat hingga H+7 Lebaran 2025. Meskipun kantor libur, posko ini tetap beroperasi untuk melayani aduan dari pekerja yang mengalami permasalahan THR. Kemenaker berkomitmen untuk terus melayani aduan, bahkan jika ada aduan yang masuk setelah periode tersebut. Hal ini menunjukkan keseriusan Kemenaker dalam menangani permasalahan THR dan memastikan hak-hak pekerja terpenuhi.
Kemenaker terus berupaya untuk memantau dan menindaklanjuti setiap aduan yang masuk. Diharapkan dengan adanya langkah-langkah ini, permasalahan THR dapat diselesaikan secara efektif dan hak-hak pekerja dapat terlindungi.