Sengketa Ganti Rugi Tol Serpong-Balaraja Berakhir Damai: H. Idris Terima Kompensasi dari Keluarga Mat Solar

Sengketa Ganti Rugi Tol Serpong-Balaraja Berakhir Damai: H. Idris Terima Kompensasi dari Keluarga Mat Solar

Perseteruan terkait pembagian dana ganti rugi proyek tol Serpong-Balaraja antara H. Idris dan keluarga pelawak senior Mat Solar akhirnya menemui titik terang. Kuasa hukum H. Idris, Endang Hadrian, mengonfirmasi bahwa kedua belah pihak telah sepakat untuk menyelesaikan permasalahan ini secara kekeluargaan.

"Alhamdulillah, semua pihak telah bersepakat dengan ikhlas dan lapang dada untuk mengakhiri perkara ini melalui jalur damai," ungkap Endang kepada awak media di kawasan BSD, Tangerang Selatan, pada Rabu (26/7/2025).

Kasus ini bermula dari dana ganti rugi pembebasan lahan untuk proyek tol yang dititipkan oleh Pengadilan Negeri Tangerang kepada Idham Aulia sebesar Rp 3,3 miliar. Dana tersebut kemudian menjadi sengketa, karena H. Idris merasa berhak atas sebagian dana tersebut.

Setelah melalui serangkaian mediasi dan negosiasi yang cukup panjang, H. Idris dan keluarga Mat Solar akhirnya mencapai kesepakatan. H. Idris menerima 30 persen dari total dana ganti rugi, atau sekitar Rp 1,1 miliar.

Menurut Endang Hadrian, kesepakatan damai ini bukan semata-mata mengenai nominal uang yang diterima H. Idris. Lebih dari itu, kesepakatan ini mencerminkan tercapainya rasa keadilan bagi kedua belah pihak.

"Esensi dari perdamaian adalah keadilan. Dalam hal ini, keadilan dicapai melalui kesepakatan damai yang disetujui oleh kedua belah pihak," jelas Endang.

Endang juga menegaskan bahwa sejak awal pihaknya mengedepankan penyelesaian sengketa ini melalui jalur damai. Ia berharap agar perkara ini tidak berlarut-larut dan dapat diselesaikan secara kekeluargaan.

"Sebagai kuasa hukum, kami selalu mendorong agar perkara ini diselesaikan dengan cara yang damai. Ini adalah prinsip yang kami pegang teguh sejak awal penanganan perkara ini," pungkas Endang.

Rincian Kesepakatan Damai:

  • Pihak yang terlibat: H. Idris dan keluarga Mat Solar
  • Objek sengketa: Dana ganti rugi pembebasan lahan tol Serpong-Balaraja
  • Total dana ganti rugi: Rp 3,3 miliar
  • Bagian H. Idris: 30% atau Rp 1,1 miliar
  • Penyelesaian: Damai melalui jalur kekeluargaan

Dengan tercapainya kesepakatan damai ini, diharapkan kedua belah pihak dapat kembali menjalin hubungan baik dan melupakan perselisihan yang sempat terjadi. Kasus ini juga menjadi pelajaran berharga bagi masyarakat mengenai pentingnya penyelesaian sengketa melalui jalur musyawarah dan mufakat.