Antisipasi Tindak Pencurian, Mahasiswi di Bandar Lampung Ramai-Ramai Titipkan Motor di Kantor Polisi Jelang Mudik Lebaran

Mahasiswi Bandar Lampung Amankan Kendaraan dengan Titip Motor di Polresta Jelang Mudik

Menjelang perayaan Idul Fitri 1446 Hijriah, fenomena menarik terlihat di Polresta Bandar Lampung. Puluhan warga, didominasi mahasiswi dari berbagai perguruan tinggi, berbondong-bondong mendatangi kantor polisi untuk menitipkan sepeda motor mereka. Langkah ini diambil sebagai bentuk antisipasi terhadap potensi tindak pencurian kendaraan bermotor (curanmor) selama masa mudik Lebaran, di mana banyak kos-kosan dan rumah kontrakan ditinggalkan dalam keadaan kosong.

Kamis (27/3/2025) pagi, suasana di Polresta Bandar Lampung tampak berbeda dari hari biasanya. Antrean warga yang hendak menitipkan motor terlihat mengular. Salah seorang mahasiswi, Puspita (21), menuturkan bahwa kekhawatiran akan keamanan motornya menjadi alasan utama ia dan teman-temannya memilih untuk menitipkan kendaraan di kantor polisi. “Daripada was-was selama mudik, lebih baik dititipkan di sini, lebih aman,” ujarnya saat ditemui.

Proses penitipan motor di Polresta Bandar Lampung terbilang mudah dan tidak dipungut biaya. Masyarakat hanya perlu membawa fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) sebagai persyaratan administrasi. Setelah proses verifikasi selesai, petugas akan memberikan tanda terima penitipan yang berfungsi sebagai bukti kepemilikan saat pengambilan motor setelah mudik.

Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay, mengimbau kepada seluruh masyarakat yang hendak mudik untuk memanfaatkan fasilitas penitipan motor gratis yang disediakan oleh pihak kepolisian. Ia menegaskan bahwa keamanan dan kenyamanan masyarakat selama masa mudik menjadi prioritas utama. “Kami siap menjaga amanah yang diberikan masyarakat. Mari kita ciptakan suasana mudik yang aman, nyaman, dan berkesan,” tuturnya.

Inisiatif penitipan motor gratis ini mendapat apresiasi dari berbagai kalangan. Diharapkan, langkah ini dapat menekan angka kriminalitas, khususnya kasus curanmor, selama masa mudik Lebaran. Selain itu, inisiatif ini juga menjadi bukti nyata kehadiran dan kepedulian Polri terhadap keamanan dan ketertiban masyarakat.

Persyaratan Penitipan Motor di Polresta Bandar Lampung:

  • Fotokopi KTP (Kartu Tanda Penduduk)
  • Fotokopi STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan)
  • Mengisi formulir penitipan yang disediakan

Prosedur Penitipan Motor:

  1. Datang ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polresta Bandar Lampung atau Polsek terdekat.
  2. Mengisi formulir penitipan dengan data yang lengkap dan benar.
  3. Menyerahkan fotokopi KTP dan STNK kepada petugas.
  4. Menerima tanda terima penitipan sebagai bukti.
  5. Memarkirkan motor di tempat yang telah ditentukan.

Dengan mengikuti prosedur yang telah ditetapkan, masyarakat dapat menitipkan motor dengan aman dan nyaman selama masa mudik Lebaran. Pihak kepolisian akan berupaya semaksimal mungkin untuk menjaga keamanan motor yang dititipkan.