Eks Pelatih Taekwondo Nunukan Segera Menghadapi Persidangan Atas Kasus Pencabulan Terhadap Sembilan Murid

Kasus Pencabulan yang Menggemparkan Dunia Taekwondo Nunukan Akan Segera Disidangkan

Kasus dugaan pencabulan yang melibatkan seorang pelatih Taekwondo berinisial YC di Nunukan, Kalimantan Utara, memasuki babak baru. Kejaksaan Negeri Nunukan telah menyatakan berkas perkara lengkap (P21) dan siap untuk dilimpahkan ke pengadilan. Kasus ini menggemparkan dunia olahraga beladiri di Nunukan, dan membuat nama baik dunia olahraga tercoreng.

"Kasusnya sudah P21 pada Rabu, 25 Maret 2025. Kami sedang mempersiapkan pelimpahan berkas ke Pengadilan Negeri Nunukan untuk proses persidangan setelah libur Lebaran," ungkap Jaksa Fungsional Kejari Nunukan, Rosyid Pujilaksana, pada Kamis (27/3/2025).

Kasus ini mencuat setelah beberapa murid Taekwondo melaporkan tindakan tidak senonoh yang dilakukan oleh YC. Dari hasil penyidikan, diketahui bahwa tindakan bejat tersebut telah berlangsung sejak tahun 2018 hingga 2024. Ironisnya, seluruh korban adalah murid laki-laki YC yang berusia antara 14 hingga 18 tahun.

Rosyid menjelaskan lebih lanjut mengenai modus operandi yang digunakan oleh pelaku. Setelah sesi latihan Taekwondo, YC memanggil korban secara pribadi. Dengan dalih untuk meningkatkan kemampuan tendangan, YC meminta korban mempraktikkan teknik tersebut. Kemudian, pelaku melakukan pemijatan di area selangkangan korban. Awalnya korban tidak menaruh curiga, namun lama kelamaan korban merasa ada yang aneh, dan akhirnya melaporkan hal tersebut ke pihak kepolisian.

"Aktivitas memijat itu mengarah ke area vital korban. YC melakukan tindakan tidak senonoh terhadap alat vital muridnya, yang kemudian memicu laporan ke polisi," jelas Rosyid.

Dakwaan Berlapis Menanti Pelaku

Atas perbuatan kejinya, YC dijerat dengan sejumlah pasal berlapis, antara lain:

  • Pasal 82 Ayat (4) Undang-Undang RI No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak
  • jo Pasal 76E Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2014
  • jo Pasal 65 KUHP
  • Pasal 6 huruf c jo Pasal 4 Ayat (2) huruf c Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual

Ancaman hukuman yang menanti YC terbilang berat, mengingat statusnya sebagai seorang pelatih yang seharusnya menjadi panutan bagi murid-muridnya. Kasus ini menjadi pelajaran penting bagi seluruh pelaku olahraga, khususnya pelatih, untuk menjunjung tinggi etika dan moral dalam mendidik.

Reputasi Mentereng yang Tercoreng

YC dikenal sebagai pelatih Taekwondo berprestasi di Nunukan. Ia bahkan memiliki segudang prestasi di tingkat nasional hingga internasional. Namun, reputasi mentereng tersebut kini tercoreng akibat perbuatan bejatnya. Kasus ini menjadi pukulan telak bagi dunia Taekwondo di Nunukan.

Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Polres Nunukan, Inspektur Polisi Dua Zainal Yusuf, membenarkan adanya laporan terkait kasus pencabulan ini. Pihaknya langsung melakukan penyelidikan intensif setelah menerima laporan dari para korban pada awal Desember 2024.

"Dari dua laporan awal yang masuk, kami langsung melakukan penyelidikan dan penyidikan. Hingga akhirnya muncul pengakuan dari banyak siswa Taekwondo lainnya yang menjadi korban," kata Zainal.

Kasus ini menjadi perhatian serius bagi berbagai pihak, termasuk pemerintah daerah, tokoh masyarakat, dan organisasi perlindungan anak. Diharapkan, proses hukum dapat berjalan dengan adil dan memberikan efek jera bagi pelaku, serta menjadi pengingat bagi semua pihak untuk mencegah terjadinya kasus serupa di masa mendatang.